Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polsek Tualang Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Perawang, Proses Hukum Berlanjut | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265478 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:33 WIB

Polsek Tualang Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Perawang, Proses Hukum Berlanjut

Perawang- Polsek Tualang mengamankan seorang pria bernama inisial EPA,(33) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diamankan di Polsek Tualang.

Kapolsek Tualang menyampaikan, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2026/SPKTII/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 22 Februari 2026.

“Peristiwa diketahui terakhir kali terjadi pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Tualang,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Laporan dibuat oleh pihak keluarga korban setelah adanya pengakuan dari anak yang bersangkutan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi Model B, serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya Pelaku inisial EPA dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 419 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi hak serta masa depan anak.

“Percayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Cuaca Memburuk, Polres Natuna Terus Upayakan Evakuasi Korban

Bengkalis

PT BLJ Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan Pulau Bengkalis

Berita

Polres Kep Meranti Laksanakan Patroli KRYD Jelang Pelantikan Kepala Daerah

Advertorial

Keripik Singkong Oven DISTI, Dari Warung Kecil hingga Menembus Retail Modern Berkat Dukungan PT Timah

Advertorial

Kepala BP Batam Dukung Penuh Event Olahraga, Dorong Generasi Muda Berprestasi

Berita

Upacara HUT RI 81 Polres Meranti Semangat Kemerdekaan Perkuat Persatuan

Berita

Buron Kasus Suap Eks Bupati Labuhanbatu Dibawa ke Jakarta Malam Ini

Berita

Personel Sat Intelkam Polres Meranti Sabet Medali Perak di Ajang Riau Challenge 2026
error: Content is protected !!