
Lingga – Dalam rangka melakukan kontrol sosial dan pencegahan kerusakan lingkungan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Lingga menghimbau kepada para pelaku atau pegiat tambang timah yang beroperasi di kepulauan Singkep kabupaten Lingga agar selalu menaati aturan yang berlaku.
Darwis selaku Ketua PPM Kabupaten Lingga mengungkapkan bahwa, menurutnya penambangan timah di Kabupaten Lingga, khususnya yang berada di Pulau Singkep, setahunya hanya memiliki Izin berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dimana aturan yang berlaku untuk para penambang yang mengantongi izin IPR sudah sangat jelas dan bersifat mengikat.
“Setahu saya kegiatan pertambangan biji timah di Pulau Singkep hanya sebatas tambang rakyat, kemungkinan besar mereka (para penambang-red) hanya mengantongi IPR. Namun pada praktiknya kami menemukan ada yang menggunakan metode penambangan yang terindikasi melanggar aturan, metode tambang yang kami lihat tersebut seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Tambang Konvensional”, ungkap Darwis kepada Wartawan, Rabu (05/02/2024).
Darwis melanjutkan bahwa terdapat beberapa penambang di beberapa lokasi kedapatan menggunakan alat berat jenis excavator, yang sudah jelas hanya boleh dilakukan oleh Tambang Konvensional, sementara yang disebut dengan tambang rakyat jelas tidak menggunakan alat berat sejenis itu.

“Terdapat beberapa Excavator di salah satu lokasi tambang dan digunakan oleh para penambang, ini sudah jelas tidak dapat dibenarkan, hal ini dapat berpotensi merusak lingkungan jika terus dilakukan. Belum lagi kami juga menemukan bekas-bekas galian yang telah ditinggalkan begitu saja pasca penambangan”, papar Darwis.
Bekas galian pasca penambangan kini menganga tanpa adanya reklamasi pasca tambang, ini sangat merugikan dalam aspek pemeliharaan lingkungan, dampak dari kegiatan yang kemungkinan luput dari pantauan Pemerintah Daerah tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin lama semakin parah.
“Saya menduga indikasi pelanggaran tersebut tidak terpantau oleh Pemerintah Daerah maupun Aparat penegak hukum, saya kembali menghimbau kepada para pelaku tambang agar dalam melakukan penambangan harus tetap dengan menaati peraturan yang berlaku sesuai dengan izin yang diberikan”, sambungnya.
Beliau juga menekankan agar para penambang juga harus berhati-hati dalam menentukan lokasi penambangan, jangan sampai aktivitas penambangan dilakukan di wilayah hutan lindung atau kawasan hijau yang diatur dalam perundang-undangan.
“Kegiatan penambangan timah yang lagi ramai saat ini juga perlu kita kawal bersama-sama, agar aktivitas penambangan tidak sampai menggerus sampai ke kawasan hijau atau hutan lindung yang tidak sesuai dengan peruntukan dan tata ruang yang termaktub dalam undang-undang “, himbaunya.
“Mudah-mudahan ke depannya hal ini dapat segera dievaluasi, sebelum kekhawatiran kami terkait kerusakan lingkungan semakin lama semakin parah”, tutup Darwis.* (HD)
