Proyek Swakelola JIAT APBN Puluhan Miliar di Meranti Dugaan Jadi Ajang Berbagi Fee dan Dikerjakan Asal Jadi

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti – Pelaksanaan Proyek Sistem Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kepulauan Meranti menuai sorotan tajam. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera III itu diduga sarat persoalan, mulai dari indikasi berbagi fee, subkontrak berlapis, hingga kualitas pekerjaan yang dinilai asal jadi,Senin 02/03/2026.

Pada tahun 2025, proyek JIAT di Meranti dilaksanakan pada 21 titik secara bertahap dengan dua skema, yakni sistem kontraktual dan sistem swakelola. Tahap pertama mencakup lima titik dengan pagu anggaran sebesar Rp7.125.085.364 yang dikerjakan secara kontraktual oleh PT Samudra Anugrah Indah Permai. Pekerjaan meliputi tiga sumur di Desa Segomeng dan dua sumur di Desa Setatah, yang dilaporkan hampir rampung dengan progres fisik mendekati 100 persen.

Namun, persoalan serius justru mencuat pada tahap kedua. Sebanyak 16 titik yang dikerjakan melalui sistem swakelola dengan total pagu anggaran mencapai Rp22.802.577.164,8, yang menunjukan vendor PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) Asal Bandung, sebagai pelaksana hingga Januari 2026 dinilai belum menunjukkan progres signifikan. Kondisi tersebut memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Selain persoalan keterlambatan, proyek ini juga diselimuti dugaan praktik “jual bendera”. PT TMPI diduga tidak mengerjakan langsung pekerjaan utama, melainkan menyerahkannya melalui skema subkontrak berlapis yang disebut-sebut bertujuan mengambil fee. Perusahaan tersebut disebut menggandeng CV Cipta Pratama, tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). yang kemudian mengalihkan sebagian besar pekerjaan—sebanyak 12 titik—kepada subkontraktor lokal di Kepulauan Meranti.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara tegas melarang pengalihan pekerjaan utama tanpa izin. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan kontrak.

Dari pantauan awak media di lapangan, realisasi pekerjaan tahap kedua masih jauh dari target. Meski telah diberikan perpanjangan waktu dan dikenakan denda keterlambatan harian, capaian fisik dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan. Proyek yang berada dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau tersebut juga diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga :  Gempa M7,3 Guncang Sumatera Utara, Berpotensi Tsunami!

Salah satu temuan di lapangan adalah penggunaan tangki air yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dalam dokumen perencanaan, tangki air ditentukan menggunakan merek Pinguin berkapasitas 2.000 liter, namun di lapangan justru digunakan merek lain. Selain itu, kondisi fisik bangunan dinilai memprihatinkan, mulai dari pondasi pagar yang retak, tiang pagar yang goyah, hingga bangunan rumah panel yang terlihat miring dan belum dapat dimanfaatkan oleh kelompok tani.

“Masalah tangki air sempat diprotes oleh pihak BWS dan tidak diterima. Tapi entah bagaimana akhirnya bisa diterima kembali. Apakah ada permainan, kami juga tidak tahu,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kelompok pemanfaat dan warga setempat mengaku kecewa dengan kualitas pekerjaan. Mereka menilai proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan berpotensi tidak bertahan lama. “Kami yang bukan tukang saja bisa menilai. Pondasi banyak retak, tiang pagar goyang, bahkan ada bangunan yang miring. Ini tentu sangat mengkhawatirkan,” ungkap salah seorang warga.

Warga juga menyebutkan bahwa masa perpanjangan waktu pekerjaan berakhir pada 4 Februari 2026. Namun hingga 19 Februari 2026, pekerjaan masih berlangsung dan sejumlah item penting, seperti instalasi listrik, pemasangan lampu dan tiang, tangki air di beberapa titik, serta pekerjaan lanskap, dilaporkan belum selesai.

Baca Juga :  Polres Karimun Dukung Swasembada Pangan Melalui Penanam Jagung Serentak Kuartal IV Di Kec. Kundur Utara

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah dugaan wanprestasi pembayaran. Dalam pelaksanaan JIAT tahap II, CV Cipta Pratama yang dipimpin Agus Subekti selaku direktur, disebut menandatangani perjanjian kerja dengan subkontraktor lokal Meranti senilai Rp543.600.000 per titik. Total nilai kontrak mencapai Rp6.523.200.000, dengan skema pembayaran bertahap hingga retensi 5 persen setelah terbitnya Berita Acara Serah Terima (BAST).

Namun, subkontraktor lokal mengaku belum menerima pembayaran secara penuh meski pekerjaan telah dilaksanakan. Akibatnya, seluruh biaya operasional, pembayaran tenaga kerja, hingga risiko lapangan harus ditanggung sendiri oleh pelaksana lokal. Kondisi ini dinilai merugikan pelaku usaha daerah dan bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat lokal.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala BWS Sumatera III Pekanbaru, Daniel, sebelumnya menyatakan bahwa pekerjaan tahap pertama telah rampung, sementara tahap kedua masih berjalan. “Jika rekanan belum menyelesaikan pekerjaan sesuai aturan, akan kami beri waktu selama 90 hari dengan tetap dikenakan denda keterlambatan per hari,” ujarnya.

Sementara itu, Ihsan selaku PPK kegiatan menegaskan bahwa dalam sistem swakelola tidak dikenal mekanisme kontrak dengan perusahaan atau subkontraktor. “Jika benar ada pengalihan pekerjaan ke pihak lain, kami akan meminta vendor segera menyelesaikan persoalan tersebut,” tegasnya.

Seiring mencuatnya berbagai dugaan tersebut, sejumlah pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh, pemeriksaan fisik lapangan, dan penelusuran alur anggaran dinilai mendesak guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dan potensi kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional dan CV Cipta Pratama untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab. Namun, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.

Reporter: Tommy
Editor: Redaksi LiputanKepri.com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Perkuat Sinergi, PT ITA Gelar Safari Ramadan dan Santunan di Kepulauan Meranti
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Tim Raga Polres Meranti Sisir Titik Rawan Premanisme dan Geng Motor
Dugaan “Zolimi” Anak Lokal, LAMR Meranti Segera Panggil BWS Sumatera III dan Kontraktor Proyek JIAT
Sabtu Malam Warga Padati Fun Night Run “Go Sprint Go Green” Polres Kepulauan Meranti
Ramaikan Fun Night Run “Go Sprint Go Green” Polres Meranti, Kapolres: Polri Sahabat Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Senin, 16 Maret 2026 - 00:21 WIB

Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:22 WIB

Perkuat Sinergi, PT ITA Gelar Safari Ramadan dan Santunan di Kepulauan Meranti

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:07 WIB

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Tim Raga Polres Meranti Sisir Titik Rawan Premanisme dan Geng Motor

Berita Terbaru