banner 200x200

Home / NTT

Jumat, 9 September 2022 - 21:33 WIB

PT. SMI Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal Di Proyek APBD

PT. SMI Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal Di Proyek APBD ll

Manggarai Barat – Penggunaan Material Galian C jenis Urugan Pilihan (Urpil) untuk kepentingan proyek pembangunan peningkatan ruas jalan Lando-Terang Tahun Anggaran 2022 oleh PT SMI diduga ilegal.

Proyek ini bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II senilai Rp 11 milyar lebih yang dikerjakan oleh PT. Sentral Multikon Indi (PT.SMI) hingga kini masih berlangsung.

Pantauan media ini pada Jumat 9/9/2022 bahwa PT. SMI melakukan pengerukan pasir dan batu di kali Wae Pateng menggunakan eksavator.

Pekerjaan proyek tersebut diduga menggunakan material galian C Jenis Urugan Pilihan (Urpil) pada peningkatan ruas jalan Labdo-terang dari lokasi Ilegal (kali Wae Pateng) milik masyarakat Kampung Cangkang ,Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Demikian dikatakan salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya menjelaskan PT. SMI telah melakukan aktivitas penambangan ilegal untuk kepentingan pekerjaannya.Terlihat di beberapa titik ruas jalan Lando-Terang sudah dihampar Urpil ilegal.

PT.SMI telah melakukan pengerukan pasir dan batu pada kali Wae Pateng di wilayah kami.Walaupun mereka sudah memberikan kompensasi ke kami namun itu semua tidak sebanding dengan akibat yang bisa kami rasakan ke depan khususnya pada sawah-sawah kami di sini.

“Kami telah sampaikan bahwa kalau ingin menggunakan material maka harus diambil di kuari yang berijin resmi, jangan mengikis kali kami,” ujarnya.

Sementara warga lain juga mengaku bahwa PT.SMI telah menggunakan Urpil dari kali Wae Pateng milik masyarakat kampung Cangkang atas kesepakatan bersama.

“Selama ini PT. SMI telah berkontribusi dalam pembangunan Kapela sebagai ganti rugi terhadap kami semua karena atas kesepakatan bersama entah itu melanggar atau tidak kami kurang tahu pak,” jelas warga.

Diketahui, IUP khusus penampungan dan penjualan galian c milik PT. SMI yang berlokasi di cangkang, Kecamatan Boleng masih ilegal(tak berijin).

Sementara itu, Kepala Cabang PT. SMI Manggarai Barat,Yanto, sudah berkali-kali dihubungi media ini via telpon dan WhatsApp namun tidak direspon.**

 

Share :

Baca Juga

Berita

Pendirian SMPN di Mbang, Bupati Diduga Ditipu

NTT

Wagub Nae Soi Panen Jagung Bersama Danlanud El Tari

Berita

Pembukaan Etmc XXXII Lembata 2022, Gubernur Vbl : Ini Momentum Berharga Untuk Mempererat Persaudaraan

NTT

Kekayaan Terbesar NTT, Ada DI Laut, Kelolalah Optimal Untuk Kesejahteraan Kita

Berita

Kemenag Manggarai Timur Apresiasi Terlaksanannya Kegiatan MTQ 2022

Berita

Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga Yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis.

NTT

Ketua PKN Menilai Kualitas Mega Proyek Infrastruktur di Mabar Sangat Buruk

NTT

NTT & NTB Resmi Jadi Tuan Rumah PON 2028