Pulihkan Konflik Kejari KKA Resmikan Rumah RJ

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anambas – Untuk megedepankan keadilan bagi masyarakat serta sebagai simbol kearifan lokal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) meresmikan Rumah RJ (Restorative Justice) di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Selasa (30/09/2025).

Kepala Kejari KKA Budhi Purwanto,S.H., M.H., beserta Pemerintah KKA mewakili Sahtiar, S.H.,M.M., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) KKA hadir langsung dalam acara peresmian bersama sejumlah elemen masyarakat.

Budhi Purwanto,S.H., M.H., menegaskan restorative justice merupakan prinsip pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang mengedepankan keadilan serta pemulihan hubungan sosial masyarakat antara pelaku dan korban.

Rumah RJ sebagai ruang bersama bagi masyarakat,aparat desa, jaksa, tokoh adat, tokoh agama dalam menyelesaikan masalah hukum yang mengedepankan perdamaian. Sebagai sarana konsultasi hukum untuk mengurangi beban peradilan formal,mencegah dendam berkepanjangan demi mencapai keadilan yang bersifat humanis bagi masyarakat,ucap Budhi.

Baca Juga :  Prospek Stabil, Pefindo Berikan Peringkat idA+ untuk TINS

Budhi juga menambahkan keberadaan rumah RJ diharapkan menjadi simbol kearifan lokal dalam menjaga harmonisasi persaudaraan dan persatuan sekaligus sebagai wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat agar tercipta kehidupan sosial yang kondusif.

Rumah RJ dihadirkan dengan mengedepankan musyawarah, perdamaian dan pemulihan hubungan sosial tanpa mengabaikan kepastian hukum, tutup Budhi.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Undang Warga Batam Hadiri Peresmian Revitalisasi Masjid Agung

Sementara itu Pemerintah KKA melalui Sekda, Sahtiar,S.H.,M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang mendalam atas peresmian rumah RJ yang di gagas oleh Kejari. Pemerintah KKA berkomitmen mendukung penuh program Kejari serta siap membantu mensosialisasikan Rumah RJ kepada masyarakat.

Untuk perkara pidana ringan yang memungkinkan adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat di selesaikan disini, ucap sahtiar.

Dengan hadirnya Rumah RJ kita berharap tercipta kehidupan yang adil,damai dan harmonis di tengah-tengah masyarakat. Rumah RJ ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kepulauan Anambas, tutup Sahtiar.

Penulis : Raspen Gultom

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Bupati Aneng Hadiri Penganugerahan Gelar Kebesaran Adat Melayu kepada Ketua MPR RI
Energi Baru Anambas Maju HNSI Kepulauan Anambas Periode 2025–2030 Resmi Terima SK Dari Provinsi Kepri
Bupati Aneng Hadiri Acara Green Democracy Bersama DPD RI
Upaya Bupati Aneng Jalan Teluk Kaut Tembus Ke Desa Atap Kecamatan Jemaja
Pemkab Kepulauan Anambas Bersama TNI Bersinergi Bangun Kopdes Merah Putih
Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar Anambas Bagikan 500 Paket Sembako Gratis serta Paket Pengobatan Gratis Bagi 200 Orang Warga Anambas
Tim Air Biru FC Guncang Turnamen Askab PSSI Anambas
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Jumat, 14 November 2025 - 21:20 WIB

Bupati Aneng Hadiri Penganugerahan Gelar Kebesaran Adat Melayu kepada Ketua MPR RI

Jumat, 14 November 2025 - 12:52 WIB

Energi Baru Anambas Maju HNSI Kepulauan Anambas Periode 2025–2030 Resmi Terima SK Dari Provinsi Kepri

Selasa, 11 November 2025 - 14:47 WIB

Bupati Aneng Hadiri Acara Green Democracy Bersama DPD RI

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Upaya Bupati Aneng Jalan Teluk Kaut Tembus Ke Desa Atap Kecamatan Jemaja

Berita Terbaru