Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru terkait pembatasan akses anak terhadap media sosial dan platform gim daring.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dikutip pada Jumat, 6 Maret 2026.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut pada prinsipnya menunda akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring daring.

Baca Juga :  Amsakar Sebut Pemko Batam Dukung Penuh TMMD 2023

“Artinya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan batas usia,” jelasnya.

Menurut Meutya, sejumlah platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Akun anak di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap.

“Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026. Sejak saat itu, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya.

Baca Juga :  BP Batam Kembali Fasilitasi Pergeseran Warga Terdampak PSN Rempang Eco-City ke Rumah Baru di Tanjung Banun

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena anak-anak menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga yang paling utama adalah adiksi,” jelasnya.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” pungkas Meutya.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kue hingga Keripik, PT TIMAH Dongkrak Omzet 28 UMKM di Bulan Ramadan
Calon Penumpang Keluhkan Antrian Panjang di Pelabuhan Roro Air Putih
Bangkitkan Ekonomi Lokal, PT TIMAH Hadirkan Rumah Batik untuk UMKM Kundur
Jelang Idul Fitri Bupati Dan Kapolres Pastikan Arus Mudik Di Meranti Terkendali Kondusif.
PT TIMAH Tbk Dukung Pelestarian Budaya, Bantu Festival Lampu Colok di Karimun Semarakkan Ramadan
Berbagi Kebahagiaan di bulan Ramadan, PT TIMAH Berikan Bantuan Untuk Marbot Masjid di Kundur
BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026, Penghargaan Atas Capaian Ekonomi Batam
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:19 WIB

Dari Kue hingga Keripik, PT TIMAH Dongkrak Omzet 28 UMKM di Bulan Ramadan

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:48 WIB

Calon Penumpang Keluhkan Antrian Panjang di Pelabuhan Roro Air Putih

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:13 WIB

Bangkitkan Ekonomi Lokal, PT TIMAH Hadirkan Rumah Batik untuk UMKM Kundur

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:17 WIB

Jelang Idul Fitri Bupati Dan Kapolres Pastikan Arus Mudik Di Meranti Terkendali Kondusif.

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:05 WIB

Berbagi Kebahagiaan di bulan Ramadan, PT TIMAH Berikan Bantuan Untuk Marbot Masjid di Kundur

Berita Terbaru