class="wp-singular post-template-default single single-post postid-267054 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:26 WIB

Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS

Jakarta – Profesi kreator konten kini resmi memiliki payung hukum tersendiri setelah masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan ini menandai semakin diakuinya aktivitas digital sebagai bagian dari sektor usaha formal yang wajib mengikuti regulasi perizinan usaha di Indonesia.

Melansir Instagram @pandemictalks, Kamis (18/6/2026), dengan berlakunya KBLI 2025 yang disahkan pada 17 Desember 2025, para kreator konten yang menjadikan aktivitas digital sebagai sumber penghasilan diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai dasar legalitas kegiatan usaha di Indonesia.

Penerapan aturan ini memiliki masa penyesuaian selama enam bulan sejak disahkan, sehingga tenggat kepatuhan jatuh pada 17 Juni 2026. Artinya, setelah tanggal tersebut, kreator konten yang belum memiliki NIB berpotensi dianggap belum memenuhi ketentuan legal dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Dalam KBLI 2025, terdapat sejumlah kode usaha yang relevan dengan aktivitas kreator konten digital. Di antaranya KBLI 59112 untuk Aktivitas Produksi Video yang mencakup YouTuber dan vlogger, KBLI 73100 untuk aktivitas periklanan yang mengakomodasi influencer dengan pendapatan dari endorsement dan konten bersponsor, serta KBLI 74909 yang mencakup kegiatan keagenan atau manajemen talenta digital.

Penerapan kewajiban ini juga disertai dengan ketentuan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak patuh. Berdasarkan Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025, pelanggaran terhadap kewajiban perizinan dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap.

Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga tindakan yang lebih tegas seperti daya paksa polisional dan pencabutan izin usaha termasuk NIB. Seluruh mekanisme penegakan aturan dilakukan melalui sistem OSS oleh otoritas berwenang dengan prinsip proporsionalitas, agar tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan keberlangsungan usaha

Dengan aturan baru ini, profesi kreator konten kini semakin sejajar dengan sektor usaha formal lainnya, sekaligus menegaskan bahwa ekonomi digital juga memiliki tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi

Share :

Baca Juga

Ekonomi

GEMA PEKA Gelar Penggalangan Dana Korban Kebakaran di Ungar

Berita

Polres Kuansing Musnahkan 25 Rakit Tambang Emas Ilegal

Berita

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 22 Mei 2021

Kep Meranti

Bupati Meranti Tunaikan Hak Pilihnya di TPS 03 Desa Banglas

Ekonomi

Bupati Karimun Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Al Munawarah

Ekonomi

Miliarder Ini Sukses Geser Bill Gates Jadi Orang Terkaya Dunia

Berita

Bupati Karimun Himbau Masyarakat Kembali Patuhi Protokol Kesehatan

Anambas

TNI AL Amankan Kapal Ilegal Fishing di Laut Natuna Utara
error: Content is protected !!