Kapolres Karimun: Besok diberlakukan penegakan hukum protokol kesehatan

- Jurnalis

Minggu, 13 September 2020 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Polres Karimun Polda Kepri akan mengawal Pemerintah Kabupaten Karimun dalam pelaksanaan operasi yustisi dengan melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat, besok Senin (14/9)

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020 tanggal 10 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Polres Karimun akan membackup pihak Pemkab Karimun dalam melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dalam siaran pers, Minggu (13/9).

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Bupati Karimun Tinjau Lokasi Isolasi Terpusat

Selanjutnya jelas Adenan, Peraturan Bupati Karimun nomor 49 terkait dengan pendisiplinan dan dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilaksanakan oleh Satpol-PP Kab. Karimun namun dalam pelaksanaan nantinya pemerintah dapat melibatkan pihak Polri dan TNI.

Dalam kegiatannya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol terhadap masyarakat akan adanya sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sangsi dan denda yang akan diberikan terhadap pelanggar perorangan secara bertahap berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial selama 60 menit maupun denda secara administrasi.

Baca Juga :  Wujudkan Indonesia Sehat, Bea Cukai Kepri Gelar Vaksinasi bersama Polres Karimun

“Sanksi dan denda akan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020,” ujar Kapolres.

Sedangkan bagi para pelanggar pemilik usaha akan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara 3 hari dan 7 hari dengan denda administrasi jika pemilik usaha tetap tidak mengindahkan dan mematuhi protokol Kesehatan akan lakukan pencabutan ijin usaha.

“Dalam penerapan sanksi dengan melakukan pembubaran pelaksanaan kegiatan ini nantinya dilakukan oleh Satpol PP Kab. Karimun dan dapat melibatkan Polres Karimun dan TNI,” tegas Adenan.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun
Perkuat Kedisiplinan, Sipropam Polres Siak Gelar Gaktibplin dan Cek Urine di Polsek Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam
Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen
Jadikan Lingkungan Yang Asri. Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon Kepada Personil Yang Berulang Tahun
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:50 WIB

Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun

Senin, 27 April 2026 - 11:48 WIB

Perkuat Kedisiplinan, Sipropam Polres Siak Gelar Gaktibplin dan Cek Urine di Polsek Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam

Senin, 27 April 2026 - 11:10 WIB

Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen

Senin, 27 April 2026 - 09:49 WIB

Jadikan Lingkungan Yang Asri. Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon Kepada Personil Yang Berulang Tahun

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Berita Terbaru

Polres Karimun

Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun

Senin, 27 Apr 2026 - 11:50 WIB