Kapolres Karimun: Besok diberlakukan penegakan hukum protokol kesehatan

- Jurnalis

Minggu, 13 September 2020 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Polres Karimun Polda Kepri akan mengawal Pemerintah Kabupaten Karimun dalam pelaksanaan operasi yustisi dengan melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat, besok Senin (14/9)

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020 tanggal 10 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Polres Karimun akan membackup pihak Pemkab Karimun dalam melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dalam siaran pers, Minggu (13/9).

Baca Juga :  Masa Pandemi Covid-19, Toko Pakaian di Kuansing Sepi Pembeli

Selanjutnya jelas Adenan, Peraturan Bupati Karimun nomor 49 terkait dengan pendisiplinan dan dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilaksanakan oleh Satpol-PP Kab. Karimun namun dalam pelaksanaan nantinya pemerintah dapat melibatkan pihak Polri dan TNI.

Dalam kegiatannya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol terhadap masyarakat akan adanya sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sangsi dan denda yang akan diberikan terhadap pelanggar perorangan secara bertahap berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial selama 60 menit maupun denda secara administrasi.

Baca Juga :  Polisi Temukan Mayat Yang Mengapung di Perairan Karimun

“Sanksi dan denda akan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020,” ujar Kapolres.

Sedangkan bagi para pelanggar pemilik usaha akan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara 3 hari dan 7 hari dengan denda administrasi jika pemilik usaha tetap tidak mengindahkan dan mematuhi protokol Kesehatan akan lakukan pencabutan ijin usaha.

“Dalam penerapan sanksi dengan melakukan pembubaran pelaksanaan kegiatan ini nantinya dilakukan oleh Satpol PP Kab. Karimun dan dapat melibatkan Polres Karimun dan TNI,” tegas Adenan.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai
Perpustakaan Keliling Bripka Khairi, Inovasi Polres Meranti yang Diuji Langsung Tim Kompolnas
BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun
Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia
Penurunan Bendera Merah Putih, Anggota DPRD Bobi Kurniawan Ajak Masyarakat Rawat Kerukunan
Tegas dan Lantang, Ketua DPRD Bengkalis Bacakan Teks Proklamasi HUT ke-81 RI
Bupati Asmar Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur pada HUT RI ke-81
Pamatwil Polda Riau Pimpin Upacara HUT RI di Wilayah Terluar Meranti

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Perpustakaan Keliling Bripka Khairi, Inovasi Polres Meranti yang Diuji Langsung Tim Kompolnas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:19 WIB

BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Tegas dan Lantang, Ketua DPRD Bengkalis Bacakan Teks Proklamasi HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!