class="post-template-default single single-post postid-1779 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Batam / Featured

Sabtu, 24 September 2016 - 18:54 WIB

BNNP Menilai Pejabat Setwan Kepri Merupakan Pecandu Narkoba

“Tapi walau sudah dinyatakan bebas dari narkoba, kemungkinan kembali pecandu menggunakan narkoba cukup besar. Oleh sebab itu peranan keluarga, dan juga niat dari pecandu sendiri untuk sembuh.”

 

Liputankepri.com,Batam – Kepala Sub-bagian Umum Sekretariat DPRD Kepulauan Riau, Amat Muhajir berdasarkan assement yang dilakukan pihak BNNP Kepri merupakan pencandu narkoba kelas berat. Sehingga berdasarkan assement, Amat akan menjalani rehabilitasi dalam jangka waktu yang cukup panjang.

banner 200x200
 “Enam bulan rehab,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, kemarin.

Di Loka Rehabilitasi Batam di Nongsa. Pecandu kelas berat tak hanya menjalani rehabilitasi selama enam bulan saja. Setelah selesai di rehab di Loka, pecandu akan menjalani pasca rehab selama tiga bulan. Di pasca rehab ini, nantinya pihak Loka akan melihat sejauhmana penyembuhan ketergantungan pecandu.

Tapi walau sudah dinyatakan bebas dari narkoba, kemungkinan kembali pecandu menggunakan narkoba cukup besar. Oleh sebab itu peranan keluarga, dan juga niat dari pecandu sendiri untuk sembuh.

“Assement terhadap dia (Amat Muhajir,red) kami lakukan pada Rabu (21/9) lalu,” ujar Bubung.

Mengenai proses hukum Amat Muhajir, Bubung mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan. “Sembari proses itu berjalan, kami letakan dulu yang bersangkutan di Loka,” ungkapnya.

Bubung mengadakan, ketetapan hukum terhadap Amat nantinya ditentukan oleh pihak pengadilan. “Kami hanya menyelidik, bagaimana nantinya. Di sidang pengadilan,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Amat Muhajir diamankan BNNP Kepri pada Kamis (15/9) lalu. Dari penggerbekan yang dilakukan, pihak BNNP Kepri menemukan beberapa butir narkoba jenis ekstasi. Dan dari pengakuan Amat ke penyidik, sudah mengkonsumsi barang haram tersebut semenjak tahun 2009. (ska/bp)

Share :

Baca Juga

Featured

Diduga Minta “Uang Damai”Rp 250 Juta,3 Oknum Dit Resnarkoba di Tangkap

Featured

BNNP Kepri Kembali Amankan Kurir Sabu

Batam

Dewan Pengawas BP Batam Tinjau Pembangunan 4 Rumah Contoh di Tanjung Banon

Featured

Rain washed Again, Residents Can not Sleep …

Featured

Kapal Feri MV Oceana Dragon 6 kandas di perairan Pulau Ngenang

Batam

Jelang Lebaran, Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal 

Batam

Komisi I DPRD Batam Belajar ke MPP Jakarta

Featured

Bagi Yang Nekat Mudik Ke Riau, Gedung Bekas SPN Rumbai Sebagai Tempat Karantina