banner 200x200

Home / Batam / Featured

Sabtu, 24 September 2016 - 18:54 WIB

BNNP Menilai Pejabat Setwan Kepri Merupakan Pecandu Narkoba

“Tapi walau sudah dinyatakan bebas dari narkoba, kemungkinan kembali pecandu menggunakan narkoba cukup besar. Oleh sebab itu peranan keluarga, dan juga niat dari pecandu sendiri untuk sembuh.”

 

Liputankepri.com,Batam – Kepala Sub-bagian Umum Sekretariat DPRD Kepulauan Riau, Amat Muhajir berdasarkan assement yang dilakukan pihak BNNP Kepri merupakan pencandu narkoba kelas berat. Sehingga berdasarkan assement, Amat akan menjalani rehabilitasi dalam jangka waktu yang cukup panjang.

 “Enam bulan rehab,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, kemarin.

Di Loka Rehabilitasi Batam di Nongsa. Pecandu kelas berat tak hanya menjalani rehabilitasi selama enam bulan saja. Setelah selesai di rehab di Loka, pecandu akan menjalani pasca rehab selama tiga bulan. Di pasca rehab ini, nantinya pihak Loka akan melihat sejauhmana penyembuhan ketergantungan pecandu.

Baca Juga :  Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Menjelang HUT RI Ke–78

Tapi walau sudah dinyatakan bebas dari narkoba, kemungkinan kembali pecandu menggunakan narkoba cukup besar. Oleh sebab itu peranan keluarga, dan juga niat dari pecandu sendiri untuk sembuh.

“Assement terhadap dia (Amat Muhajir,red) kami lakukan pada Rabu (21/9) lalu,” ujar Bubung.

Mengenai proses hukum Amat Muhajir, Bubung mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan. “Sembari proses itu berjalan, kami letakan dulu yang bersangkutan di Loka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hancurnya Rumah Tangga Akibat Ulah Mertua

Bubung mengadakan, ketetapan hukum terhadap Amat nantinya ditentukan oleh pihak pengadilan. “Kami hanya menyelidik, bagaimana nantinya. Di sidang pengadilan,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Amat Muhajir diamankan BNNP Kepri pada Kamis (15/9) lalu. Dari penggerbekan yang dilakukan, pihak BNNP Kepri menemukan beberapa butir narkoba jenis ekstasi. Dan dari pengakuan Amat ke penyidik, sudah mengkonsumsi barang haram tersebut semenjak tahun 2009. (ska/bp)

Share :

Baca Juga

Featured

Fahri Hamzah:Mulut Saya Ini Tidak Ada Hukumnya

Featured

Korupsi Dana Bansos,Mantan Anggota DPRD Batam Divonis 1,4 Tahun

Batam

Polda Kepri Naik Status Menyusul Kapolda dan Wakapolda Akan Naik Pangkat

Featured

Peringati Hari Jadi Tanjung Pinang ke-235 Tahun,Walikot a Ziarah ke Makam Leluhur

Batam

Amsakar dan Jefridin Pantau Vaksinasi Massal
Korban Kebakaran Kapal MT Nona Tang II,BPJS Ketenagakerjaan Bayar Rp203.227.769

Featured

Korban Kebakaran Kapal MT Nona Tang II,BPJS Ketenagakerjaan Bayar Rp203.227.769

Batam

Batam Produksi 48.906 Ton Ikan Sepanjang Tahun 2016

Batam

Bersama BIG, BP Batam Launching Geoportal Spasial
%d blogger menyukai ini: