BNNP Menilai Pejabat Setwan Kepri Merupakan Pecandu Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2016 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Tapi walau sudah dinyatakan bebas dari narkoba, kemungkinan kembali pecandu menggunakan narkoba cukup besar. Oleh sebab itu peranan keluarga, dan juga niat dari pecandu sendiri untuk sembuh.”

 

Liputankepri.com,Batam – Kepala Sub-bagian Umum Sekretariat DPRD Kepulauan Riau, Amat Muhajir berdasarkan assement yang dilakukan pihak BNNP Kepri merupakan pencandu narkoba kelas berat. Sehingga berdasarkan assement, Amat akan menjalani rehabilitasi dalam jangka waktu yang cukup panjang.

 “Enam bulan rehab,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, kemarin.

Di Loka Rehabilitasi Batam di Nongsa. Pecandu kelas berat tak hanya menjalani rehabilitasi selama enam bulan saja. Setelah selesai di rehab di Loka, pecandu akan menjalani pasca rehab selama tiga bulan. Di pasca rehab ini, nantinya pihak Loka akan melihat sejauhmana penyembuhan ketergantungan pecandu.

Tapi walau sudah dinyatakan bebas dari narkoba, kemungkinan kembali pecandu menggunakan narkoba cukup besar. Oleh sebab itu peranan keluarga, dan juga niat dari pecandu sendiri untuk sembuh.

“Assement terhadap dia (Amat Muhajir,red) kami lakukan pada Rabu (21/9) lalu,” ujar Bubung.

Mengenai proses hukum Amat Muhajir, Bubung mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan. “Sembari proses itu berjalan, kami letakan dulu yang bersangkutan di Loka,” ungkapnya.

Bubung mengadakan, ketetapan hukum terhadap Amat nantinya ditentukan oleh pihak pengadilan. “Kami hanya menyelidik, bagaimana nantinya. Di sidang pengadilan,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Amat Muhajir diamankan BNNP Kepri pada Kamis (15/9) lalu. Dari penggerbekan yang dilakukan, pihak BNNP Kepri menemukan beberapa butir narkoba jenis ekstasi. Dan dari pengakuan Amat ke penyidik, sudah mengkonsumsi barang haram tersebut semenjak tahun 2009. (ska/bp)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 10:43 WIB

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:05 WIB

Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Berita Terbaru

Batam

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Minggu, 27 Apr 2025 - 10:43 WIB