class="wp-singular post-template-default single single-post postid-1779 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Sabtu, 24 September 2016 - 18:54 WIB

BNNP Menilai Pejabat Setwan Kepri Merupakan Pecandu Narkoba

“Tapi walau sudah dinyatakan bebas dari narkoba, kemungkinan kembali pecandu menggunakan narkoba cukup besar. Oleh sebab itu peranan keluarga, dan juga niat dari pecandu sendiri untuk sembuh.”

 

Liputankepri.com,Batam – Kepala Sub-bagian Umum Sekretariat DPRD Kepulauan Riau, Amat Muhajir berdasarkan assement yang dilakukan pihak BNNP Kepri merupakan pencandu narkoba kelas berat. Sehingga berdasarkan assement, Amat akan menjalani rehabilitasi dalam jangka waktu yang cukup panjang.

 “Enam bulan rehab,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, kemarin.

Di Loka Rehabilitasi Batam di Nongsa. Pecandu kelas berat tak hanya menjalani rehabilitasi selama enam bulan saja. Setelah selesai di rehab di Loka, pecandu akan menjalani pasca rehab selama tiga bulan. Di pasca rehab ini, nantinya pihak Loka akan melihat sejauhmana penyembuhan ketergantungan pecandu.

Tapi walau sudah dinyatakan bebas dari narkoba, kemungkinan kembali pecandu menggunakan narkoba cukup besar. Oleh sebab itu peranan keluarga, dan juga niat dari pecandu sendiri untuk sembuh.

“Assement terhadap dia (Amat Muhajir,red) kami lakukan pada Rabu (21/9) lalu,” ujar Bubung.

Mengenai proses hukum Amat Muhajir, Bubung mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan. “Sembari proses itu berjalan, kami letakan dulu yang bersangkutan di Loka,” ungkapnya.

Bubung mengadakan, ketetapan hukum terhadap Amat nantinya ditentukan oleh pihak pengadilan. “Kami hanya menyelidik, bagaimana nantinya. Di sidang pengadilan,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Amat Muhajir diamankan BNNP Kepri pada Kamis (15/9) lalu. Dari penggerbekan yang dilakukan, pihak BNNP Kepri menemukan beberapa butir narkoba jenis ekstasi. Dan dari pengakuan Amat ke penyidik, sudah mengkonsumsi barang haram tersebut semenjak tahun 2009. (ska/bp)

Share :

Baca Juga

Featured

Bawaslu RI izinkan setiap parpol pasang bendera-nomor urut partai sebelum masa kampanye

Batam

Aksi Nyata Perempuan Tani HKTI Kepri Peduli Penyandang Disabilitas

Batam

Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua Paket Ganja

Batam

Bos Judi Sie Jie Online Karimun Diciduk Direskrimum Polda Kepri

Featured

Renta Gantikan Eko Sebagai Kepala KSOP Kelas II Tanjungbalai Karimun

Batam

Kasatlantas Polresta Barelang Himbau Masyarakat Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Featured

Dandim 0317/Tbt: Kita Targetkan Dalam Waktu Dekat Ini Pembangunan Lapangan Tembak Makodim Rampung

Featured

Tidak Miliki Identitas,Satpol PP Meranti Kembali Menjaring Empat PSK
error: Content is protected !!