class="wp-singular post-template-default single single-post postid-42694 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Sabtu, 15 Januari 2022 - 09:34 WIB

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba di XIII Koto Kampar

Karimun | I Koto Kampar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Koto Mesjid XIII Koto Kampar Kab. Kampar, pada Senin Sore (13/1/2022)

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DS (24) warga Desa Koto Mesjid Kec.XIII Koto Kampar

 

Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening,

Uang hasil penjualan Rp 1.015.000 serta 1 Unit Hp merk oppo yang digunakan pelaku dan barang bukti lainnya.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 17.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin langsung KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Koto Mesjid XIII Koto Kampar.

 

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu DS, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan diselipan tali celana hawai yang digunakan pelaku

 

Saat diinterogasi, tersangka DS ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. PA (dalam lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine, Methamphetamin dan THC. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya

 

(Ocu)

Share :

Baca Juga

Featured

IWO Karimun Harap Pelajar Bijak Menyikapi Berita Hoax

Featured

Upacara Hari Lahir Pancasila 2023, Kapolres Kampar Bersama PJU Mengikuti Secara Virtual

Featured

Berantas Narkoba, Selamatkan Generasi Bangsa

Featured

Petugas Bea Dan Cukai Mengamankan Lagi WN Malaysia Yang Membawa Ganja

Batam

BNN Kepri Musnahkan 24 Kilogram Sabu & Ratusan Butir Ekstasi

Batam

Momen Maulid Nabi SAW,Keluarga Besar IJMB Pererat Tali Silaturahmi
Ilham Fajaramadani: Akses Jalan Semenisasi Memudahkan Kami Untuk Datang Lebih Awal

Featured

Ilham Fajaramadani: Akses Jalan Semenisasi Memudahkan Kami Untuk Datang Lebih Awal

Featured

Disaksikan Kapolda Riau, Bupati Kasmarni Hibahkan BMD Ke Polres Bengkalis
error: Content is protected !!