Liputankepri.com,Jakarta – Pemerintah rampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 yang mengatur tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasil di Bidang Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Aturan ini rampung usai pertemuan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Goro Ekanto, Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot, dan Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, di Gedung Heritage Kementerian ESDM.
“Menteri sudah tanda tangan, Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah,” ujar Arcandra Tahar, di Kementerian ESDM, Jakarta,seperti yang dilansir laman Okezone Rabu (12/4/2017).
Menurutnya, usai Kementerian Keuangan menerima revisi PP 79 Tahun 2010 maka tahap selanjutnya menunggu pengesahan dari Presiden RI Joko Widodo. “Nanti ya isinya, setelah ditandatangani maka tinggal dibaca revisinya. Waktunya? Tergantung Presiden lah,”ujarnya.
Di sisi lain Arcandra mengatakan, tidak ada pembahasan lain selain PP 78 Tahun 2010 saat Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi Kementerian ESDM, sore ini. “Soal gas enggak, tadi tentang subsidi, asumsi APBN tahun ini dan tahun depan. LPG berapa, cost recovery berapa. Tapi jangan buru-buru lah,” pungkasnya.