Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Aparat Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah unit apartemen mewah di kawasan Harbour Bay, Kota Batam yang diduga menjadi tempat atau pabrik produksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

“Penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025 berdasarkan Laporan Polisi yang pertama, dari dalam Kamar Apartemen di lantai 12,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, pada konferensi pers, Batam, Kamis (5/6).

Dari penggerebekan unit apartemen di lantai 12 bangunan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial TZ dan mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba dan bahan baku

Baca Juga :  BP Batam Apresiasi Penyelenggaraan Workshop Pemberdayaan UMKM

Rincian barang bukti yang diamankan adalah 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek; 3.266,45 gram serbuk ketamine; 415 botol cairan ketamine HCL; 182,65 gram sabu.

Kemudian 405,8 gram happy water; 454 butir happy five; 1.309 pcs liquid cair mengandung etomidate; ratusan alat laboratorium; kemasan; dan bahan produksi lainnya.

Anggoro mengatakan dari pemeriksaan sementara didapati pelaku TZ telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih dua bulan secara mandiri.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, seluruh barang bukti narkotika rencananya akan dijual di luar wilayah Pulau Batam,” ujarnya.

Baca Juga :  Camat Kampar Dedi Herman Ikuti Senam Bersama Siswa dan Guru SMA Negeri 1 Kampar

Pelaku meracik zat ketamine dan etomidate yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Kemudian narkoba-narkoba yang ditemukan dalam kasus ini meliputi sabu, inex dan happy water yang diperoleh langsung dari rekannya berinisial S.

Anggoro mengatakan S saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.**

 

CNN

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat
Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja
Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro
BP Batam Bangun Sistem MANTAB, Wadah Terintegrasi Bagi SDM dan Dunia Usaha
RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam
Gangguan Suplai Air, Deputi Bidang Pelayanan Umum Kirim Tim Teknis dan Mobil Tangki
Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi RI Serahkan 94 SHM ke Warga Rempang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:25 WIB

Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:07 WIB

RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB