class="wp-singular post-template-default single single-post postid-45612 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Minggu, 19 Juni 2022 - 14:39 WIB

Rokok Merek Manchester Bebas Beredar, Bea Cukai Batam Dinilai Kurang Serius

Batam – Maraknya peredaran rokok Ilegal non cukai merek Manchester di Kota Batam terkesan lemahnya pengawasan serta penindakan dari petugas Bea Cukai Batam kepulauan Riau.

Peredaran rokok non cukai merek Manchester menjadi primadona dikalangan perokok, Sebab selain mudah di dapatkan di kios- kios pengecer, juga harga yang di bandrol per bungkusnya relatif murah dibanding rokok resmi yang ada di pasaran.

“Ini bukan hal yang baru di kota Batam, beberapa kali penangkapan telah dilakukan oleh pihak Bea dan cukai akan tetapi peredaran rokok ilegal tersebut makin luas beredar,” ujar salah satu warga Sekupang yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

Hanya saja, dirinya masih mempertanyakan keseriusan petugas Bea Cukai Batam untuk menindak pelaku usaha rokok Ilegal tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal

“Maraknya peredaran rokok non cukai ini kawasan Batam disinyalir kurang seriusnya petugas Bea Cukai melakukan penindakan kepada pihak pelaku usaha rokok non cukai ini,” tegasnya.

Perlu diketahui, rokok merek Manchester dalam kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London – United Kingdom. Hanya saja rokok merek luar negeri ini bisa jual dengan harga murah di pasaran.

Kemudian, rokok Manchester ini memiliki tujuh varian rasa dengan kemasan yang berbeda-beda yakni, Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Batam Terima Pajak Sebesar Rp 4,6 Triliun

Maka dari itu sangat wajar sekali masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat Bea Cukai untuk memberantas rokok non cukai ini bebas beredar dipasaran kota Batam.

Sebelumnya, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani ketika dikonfirmasi menerangkan, Team Bea Cukai Batam sudah melakukan berbagai macam upaya penindakan untuk melakukan pemutusan mata rantai Rokok polos tanpa cukai dari segala merek.

”Kami harapkan kolaborasi semua instansi terkait dan media masa terus terjalin tidak lupa kesadaran militansi masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok tanpa cukai bisa menjadi membantu memutus mata Rantai peredaran rokok polos non cukai,” tutup undani. (Niko)

 

Share :

Baca Juga

Batam

BU Fasling BP Batam Gelar Coffee Morning Bersama Bersinergi

Batam

Kapolda Kepri Pimpin Apel Pasukan Operasi Patuh Seligi Tahun 2019

Batam

Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H, Amsakar : Pentingnya Silaturahmi dan Pembenahan Diri

Batam

Kapal Ferry Cepat Tabrakan Dengan Kapal Tangker di Perairan Bintan

Batam

BP Batam Perpanjang Kerja Sama FDS Avtur Dengan Pertamina

Batam

Gempar Dikukuhkan, Kepala BP Batam Ajak Warga Pariaman Dukung Kemajuan Daerah

Batam

Pantau Kedatangan OTG, Rudi Amsakar Semangati Pasien dan Nakes

Batam

Ubah Sampah Jadi Bernilai Ekonomis, Marlin Agustina Buka Pelatihan Pilah Sampah
error: Content is protected !!