Ditawari Foto Model, Fotografer ini Akui Tiduri 10 ABG

- Jurnalis

Rabu, 20 Januari 2021 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Predator Anak Inisial RS yang berprofesi sebagai fotografer iamankan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, menurut pengakuan tersangka sudah 10 orang anak dibawah umur menjadi korbannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/2021).

“Tim Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka berinisial RS, dari hasil penyidikan dan penyelidikan diawal bahwa tersangka ini melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 yang lalu.

Dengan Modus yang dilakukan nya adalah Tersangka yang berprofesi sebagai Fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka,” uar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Hasil pemeriksaan diawal bahwa ada 10 orang anak yang menjadi korbannya, namun penyeledikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai disini saja. Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini berhasil diamankan juga barang bukti 1 unit Handphone yang digunakan tersangka untuk Chating dengan para korbannya, 1 buah Kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru”.Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

“Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, dan juga terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban,” ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard.

Baca Juga :  Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Rapid Tes Antigen

“Dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, bahwa kita juga akan menerapkan Undang-undang baru, yang sudah ditandatangani oleh bapak Presiden RI yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan”. Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Oknum LSM Garda Juang

Menurut pengakuan tersangka ini telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban dan yang dia ingat hanya 10 nama, hal ini tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang karena sewaktu didalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban, dari para korban-korban nya tersebut 2 orang diantaranya sudah hamil.

Atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.***

(Ura/rls,)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Resmi Dikukuhkan, Muzamil Baharudin Pimpin FKA Bengkalis se-Riau Kepri
Wamenaker: PVN Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Dunia Usaha dan Industri
Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
Kapolsek Kampar Kembali Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Senin, 27 Juli 2026 - 07:00 WIB

Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:58 WIB

Resmi Dikukuhkan, Muzamil Baharudin Pimpin FKA Bengkalis se-Riau Kepri

Berita Terbaru

Advertorial

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Jul 2026 - 12:14 WIB

Nasional

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:02 WIB