Ruko Bali Jaya Buang Limbah ke Sumur Warga,Izin IMB Di Pertanyakan

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2016 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Bangunan ruko dua lantai milik toko bangunan Bali Jaya sampai saat ini belum memiliki izin mendirikan bangunan terbukti sampai saat ini plang IMB belum di pasang,selain itu sumur warga RT 06 RW 02 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun tercemar oleh pembuangan limbah cairan semen coran.

Kendati demikian,warga yang bermukim di sekitar bangunan tersebut merasa resah dan bahkan mengalami gatal-gatal.

Ayong warga keturunan yang juga tinggal di RT 06 RW 02 mengatakan,ini orang kerja tak ada pakai aturan,wa punya kulit gatal-gatal dan air kita pakai buat nyuci dan mandi,”Kesal Ayong.

Selain itu ketua RT 06 Syamsudin ketika di mintai keterangan terkait keresahan warga akibat tercemarnya air sumur oleh limbah cairan semen mengatakan,”Seharusnya pemborong bangunan ruko ini harus memperhatikan lingkungan serta air sumur yang di konsumsi warga,”Saya sangat prihatin atas yang di alami warga,dan saya harap pemborong bertanggung jawab terkait masalah ini,”terang Syamsudin.

Secara terpisah Aheng pemilik bangunan ruko Bali Jaya ketika di konfirmasi terkait tercemarnya sumur warga akibat kelalaian pemborong,Aheng hanya menjawab,”nanti kita bersihkan lagi sumurnya,”Jawabnya singkat.

Ketika di tanya izin mendirikan bangunan ruko miliknya Aheng sudah menyerahkan kepengurusanya kepada oknum pegawai Dinas PU yang berinisial M,”Saya tidak tau apakah sudah siap apa belum,tapi dia (oknum PU red) suruh saya memulai pekerjaan ruko ini,”terang Aheng mengakhiri.

M” oknum Dinas PU ketika di konfirmasi via selularnya membenarkan kepengurusan izin IMB ruko dua lantai dirinya yang hendel,”benar saya yang urus izin IMB Aheng tapi belum selesai,”terang M

Diminta kepada instansi terkait untuk meni dak lanjuti persoalan keresahan warga akibat tercemarnya sumur warga dari limbah cairan semen coran bangunan tersebut,selain itu masalah perizinan mendirikan bangunan ruko milik Aheng Bali Jaya di pertanyakan.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun
Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

Berita Terbaru