Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Ruko Bali Jaya Buang Limbah ke Sumur Warga,Izin IMB Di Pertanyakan | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-427 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun

Selasa, 31 Mei 2016 - 10:36 WIB

Ruko Bali Jaya Buang Limbah ke Sumur Warga,Izin IMB Di Pertanyakan

Liputankepri.com,Karimun – Bangunan ruko dua lantai milik toko bangunan Bali Jaya sampai saat ini belum memiliki izin mendirikan bangunan terbukti sampai saat ini plang IMB belum di pasang,selain itu sumur warga RT 06 RW 02 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun tercemar oleh pembuangan limbah cairan semen coran.

Kendati demikian,warga yang bermukim di sekitar bangunan tersebut merasa resah dan bahkan mengalami gatal-gatal.

Ayong warga keturunan yang juga tinggal di RT 06 RW 02 mengatakan,ini orang kerja tak ada pakai aturan,wa punya kulit gatal-gatal dan air kita pakai buat nyuci dan mandi,”Kesal Ayong.

Selain itu ketua RT 06 Syamsudin ketika di mintai keterangan terkait keresahan warga akibat tercemarnya air sumur oleh limbah cairan semen mengatakan,”Seharusnya pemborong bangunan ruko ini harus memperhatikan lingkungan serta air sumur yang di konsumsi warga,”Saya sangat prihatin atas yang di alami warga,dan saya harap pemborong bertanggung jawab terkait masalah ini,”terang Syamsudin.

Secara terpisah Aheng pemilik bangunan ruko Bali Jaya ketika di konfirmasi terkait tercemarnya sumur warga akibat kelalaian pemborong,Aheng hanya menjawab,”nanti kita bersihkan lagi sumurnya,”Jawabnya singkat.

Ketika di tanya izin mendirikan bangunan ruko miliknya Aheng sudah menyerahkan kepengurusanya kepada oknum pegawai Dinas PU yang berinisial M,”Saya tidak tau apakah sudah siap apa belum,tapi dia (oknum PU red) suruh saya memulai pekerjaan ruko ini,”terang Aheng mengakhiri.

M” oknum Dinas PU ketika di konfirmasi via selularnya membenarkan kepengurusan izin IMB ruko dua lantai dirinya yang hendel,”benar saya yang urus izin IMB Aheng tapi belum selesai,”terang M

Diminta kepada instansi terkait untuk meni dak lanjuti persoalan keresahan warga akibat tercemarnya sumur warga dari limbah cairan semen coran bangunan tersebut,selain itu masalah perizinan mendirikan bangunan ruko milik Aheng Bali Jaya di pertanyakan.**

Share :

Baca Juga

Featured

Agen Rokok “JA” Langgar Aturan Peredaran Rokok Kawasan Bebas

Featured

Inilah Sang Juara Kejurda Seri II Motocross dan Grasstrack Piala Bupati Karimun

Karimun

Bupati Karimun Sholat Tarawih Perdana di Masjid Agung

Berita

Bea Cukai Karimun Musnahkan BMN Hampir Rp 10 Miliar Rupiah

DPRD

Anggota DPRD Karimun, Charli Donna Bagikan Vitamin kepada Pasien dan Tenaga Medis

Berita

Samsat Sambang Pulau Polres Karimun Siap layani Masyarakat

Karimun

Peringati HKN ke-58, Gabungan Profesi Kesehatan Gelar Bakti Sosial

Ekonomi

Presiden arahkan 4 FTZ Kepri diintegrasikan
error: Content is protected !!