“Disinggung soal aturan yang tidak membenarkan distribusi rokok keluar FTZ,”ACN mengatakan mana ada usaha yang tidak melanggar aturan,kita semua tau kok tapi kita pandai-pandailah sama petugas,”jawabnya enteng
Liputankepri.com,Karimun – Penegak hukum dan instansi terkait belum mengambil tindakan apapun terkait beredar bebasnya rokok kawasan bebas yang diproduksi di Batam. Sampai saat ini keberadaan rokok tanpa cukai tersebut masih mudah dijumpai di toko-toko kelontong dan warung-warung di Kabupaten Karimun
Peredaran rokok illegal yang tak berlabel pita cukai atau dengan cukai palsu,kini marak dijumpai di pulau Kundur dan Kabupaten Karimun Kepulauan Riau yang menjadi target sasaran penyebaran rokok illegal atau tanpa pita cukai.
Dimana keberadaan rokok yang hanya diperjualbelikan khusus wilayah kawasan bebas (FTZ-red) telah hadir di Pulau Kundur, padahal pulau tersebut yang masih merupakan wilayah Kabupaten Karimun belum ditetapkan sebagai wilayah FTZ.
Penelusuran Media ini di Kundur dan Karimun,ternyata otak dari penyebaran rokok yang tidak seharusnya bebas diperjual belikan itu dilakukan oleh sang sales atas rekomendasi pihak managemen distributor JA, yang selalu mengantarkan dan menawarkan rokok tanpa cukai kepada seluruh toko atau warung sembako.
Para sales dari distributor JA yang berlokasi di Sungai Raya Karimun Membawa 14 jenis rokok tanpa rasa was-was Mereka menawarkan dengan harga yang sangat murah, yakni berkisar antara Rp35.000 hingga Rp66.000 per Slop
Hal tersebut pun diakui oleh salah seorang pemilik rokok eceran yang sudah lama berkecimpung di bisnis rokok tanpa Cukai di Kecamatan Kundur Utara, HN. Menurutnya, sales dari salah satu agen rokok JA dari Tanjungbalai Karimun membawa beberapa jenis rokok tanpa cukai untuk saya jual lagi ke wilayah Pulau Kundur,”kata HN
Sales itu memang sering antar rokok ke sini sesuai dengan permintaan pasar dan harganya yang sangat murah.apalagi di Pulau Kundur ini banyak peminatnya,”Tuturnya
Adapun jenis rokok illegal yang dimaksud antara lain adalah merek S MILD (Merah/hijau) harga per Slop Rp.55,000,- 369 MILD Rp45.000,-,GUDANG BARU MILD Rp45.000,-SCOT MILD Rp44.000,-GLAND MILD Rp44.000,-ILLUTION Rp35.000,-dan GUDANG BARU INTERNASIONAL Rp66,000,-. Dimana jenis rokok kawasan bebas tanpai cukai ini marak beredar di luar kawasan FTZ.
ACN salah satu pengusaha rokok kawasan bebas ketika di jumpai di kantornya di bilangan Sungai Raya Karimun membenarkan adanya penjualan rokok tanpa cukai ini yang sudah lama di lakoninya di jual ke luar kawasan FTZ,”Memang saya akui rokok tanpa cukai ini kita pasarkan ke luar FTZ,”kalau kita mengharapkan pasarnya hanya di wilayah FTZ ini,manalah kita bisa untung dan stok rokok kami menumpuk di gudang,”kata ACN
Disinggung soal aturan yang tidak membenarkan distribusi rokok keluar FTZ,”ACN mengatakan mana ada usaha yang tidak melanggar aturan,kita semua tau kok tapi kita pandai-pandailah sama petugas,”terangnya enteng
Berdasarkan PMK 47/ tahun 2012 pasal 108 “Barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk kawasan bebas TIDAK DAPAT DIKELUARKAN dari kawasan bebas”. Dan bagi yang melanggar, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai, “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sedangkan di samping kiri rokok tersebut tertera tulisan kecil yang isinya yakni Khusus Kawasan Bebas. Dengan demikian peredaran rokok tersebut telah melanggar peraturan pemerintah.Pasalnya, seluruh wilayah Pulau Kundur di Kabupaten Karimun belum termasuk kawasan bebas, sehingga keberadaan rokok tersebut illegal.
Dalam hal ini, pengawasan dari pihak Bea dan Cukai (BC) menjadi tolak ukur lemahnya kinerja mereka, sehingga keberadaan rokok khusus kawasan bebas dapat masuk di Pulau Kundur dan pulau-pulau kecil lainnya.
Kita minta petugas Bea Cukai Karimun bersama Kepolisian dan Disperindag Pemerintah Kabupaten Karimun untuk menggelar razia peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal.***Bersambung