Sabu Seberat 2,5 Kilogram Milik Pegawai Honorer Disdikbud Dimusnahkan

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa langsung memimpin pemusnahan barang bukti berupa Sabu seberat 2,5 Kilogram Sabu, di Mapolres Karimun, Senin (30/9/2024).

Pemusnahan barang bukti Sabu ini turut didampingi Kasat Res Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. dan dari instansi vertikal Kabupaten Karimun seperti dari Ketua Pengadilan, Kajari dan Ka Rutan. Senin (30/9/2024).

Barang bukti tersebut di sita dari seorang laki-laki berinisial RD yang bekerja sebagai pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kabupaten Karimun.

Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ataupun direbus kedalam wadah yang berisi air panas dan dicampur wipol, lanjut dibuang ke septic tank Polres Karimun.

Penangkapan tersangka RD dilakukan didalam rumahnya yang beralamat di RT 002 RW 003 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

Baca Juga :  Kegiatan Sosial dan Lingkungan Semarakkan Dharma Santi BUMN 2025 di Regional Palembang

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah sebanyak 2,5 Kg sabu dalam kemasan teh China bermerk Chines Pin Wei dibungkus plastik warna biru dan hitam dari seseorang yang berada di Malaysia berinisial AB (DPO). Kita temukan di atas lemari kamar tersangka RD. Sabu diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan gelap di kawasan Karimun,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K.

Kapolres mengatakan, bahwa kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan dan sedang melengkapi berkas-berkas admistrasinya.

Namun saat ini kendala yang dihadapi tersangka utamanya berada di Negara Malaysia.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, baru 1 tersangka yang ditangkap,” ucap Kapolres Karimun.

Baca Juga :  Bupati Natuna Buka Kegiatan Program Cinta Mualaf

Dalam penyampaiannya, pemusnahan barang bukti tersebut adalah sebagai wujud nyata dari Polres Karimun untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ),” tutup Kapolres Karimun

Kapolres Karimun menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun agar selalu menjauhkan diri dari narkoba.

“Segera laporkan apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan narkoba ke Polres Karimun. Mari bersama-sama dukung Polres Karimun untuk memberantas narkoba di Kabupaten Karimun,” jelas AKBP Robby Topan Manusiwa.*

Reporter: HMS 

Editor: Ura 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Ops Lancang Kuning 2025, Berlangsung Selama 14 Hari
Kepala BP Batam Lepas Peserta Peserta Batam 10K 2025, Event Lari dengan 1215
Sat Polairud Gelar Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) terhadap masyarakat Pesisir di Kabupaten Kepulauan Meranti
Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas
BP Batam Bersama BPDAS MoU Rehabilitasi Hutan Lindung Duriangkang Seluas 10 Ha
Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 14:46 WIB

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78

Senin, 14 Juli 2025 - 12:23 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Ops Lancang Kuning 2025, Berlangsung Selama 14 Hari

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:50 WIB

Kepala BP Batam Lepas Peserta Peserta Batam 10K 2025, Event Lari dengan 1215

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:36 WIB

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:30 WIB

BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas

Berita Terbaru

Advertorial

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78

Senin, 14 Jul 2025 - 14:46 WIB