Sat Reskrim Polres Meranti Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Hingga Korban tewas

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap Kasus penganiayaan hingga korban tewas yang dilakukan oleh tersangka berinisial AR (37) tahun di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (20/07/25).

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasatreskrim polres Meranti AKP Roemin Putra SH MH mengatakan peristiwa tragis ini terjadi Pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib dan berhasil mengamankan satu orang tersangka pria berinisial AR (37) tahun.

Korban diketahui bernama jasen (17) tahun warga Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, ia diduga tewas di aniaya hingga menyebabkan kematian oleh paman nya sendiri.

Selanjutnya Pada tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Meranti mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan menggunakan senjata tajam (parang) yang mengakibatkan korban terluka parah yang terjadi di Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, mendengar informasi tersebut Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas Desa Renak Dungun langsung menuju Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga :  Keripik Singkong Oven DISTI, Dari Warung Kecil hingga Menembus Retail Modern Berkat Dukungan PT Timah

Sesampainya di Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau pada jam 11.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda T. Erick Ghazali langsung mengamankan terduga pelaku yang berada di Tempat Pemakaman Umum Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau dan membawa terduga pelaku ke Polres Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim AKP Roemin Putra mengungkapkan untuk saat ini tersangka AR (37) sudah berhasil diamankan serta barang bukti yakni satu helai baju kaos berwarna Merah, satu helai celana pendek berwarna Hitam motif Garis Putih dan satu buah Parang panjang.

Baca Juga :  Kapolsek Tebingtinggi Berikan Tali Asih Ke Anak Yatim Di Bulan Ramadhan

“Belum diketahui secara pasti motif penganiayaan ini, namun fakta bahwa pelaku membawa dan menggunakan parang serta mengejar pihak lain menunjukkan adanya unsur perencanaan atau intensi tinggi dan konflik personal,” bebernya.

Saat ini terduga pelaku berinisial AR sudah diamankan, dan menjalani proses penyidikan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Gakkum Polres Siak Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas Secara Tegas dan Humanis di Kandis dalam Rangka Ops Patuh LK 2025
BP Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
BP Batam Jadi Narasumber Pembekalan KKN Mahasiswa UMRAH
Kasat Lantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMP N 1 Bangkinang
Rugikan Negara Rp 500 Juta Lebih, Kades Kusau Makmur di Tangkap Polres Kampar
Pengendara Tersangkut Kabel WiFi, Kecelakaan Terjadi di Jalan Handayani Desa Banglas
Polsek Kampar Amankan Pelaku Curanmor di Desa Pulau Sarak
Polsek Rupat Utara Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 2 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:57 WIB

Satgas Gakkum Polres Siak Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas Secara Tegas dan Humanis di Kandis dalam Rangka Ops Patuh LK 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:04 WIB

BP Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:58 WIB

BP Batam Jadi Narasumber Pembekalan KKN Mahasiswa UMRAH

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:17 WIB

Kasat Lantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMP N 1 Bangkinang

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:12 WIB

Rugikan Negara Rp 500 Juta Lebih, Kades Kusau Makmur di Tangkap Polres Kampar

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Jadi Narasumber Pembekalan KKN Mahasiswa UMRAH

Selasa, 22 Jul 2025 - 18:58 WIB