Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (27) terduga pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Di Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (08/07/2025).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa kasus KDRT tersebut terjadi pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari di rumah pasangan tersebut.

Akibat kejadian itu pelapor/korban mengalami memar pada bagian mata sebelah kiri dan nyeri pada bagian perut. Lalu pelapor/korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Meranti dengan Nomor: LP/B/22/VII/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU.

Kasatreskrim AKP Roemin menerangkan Kejadian bermula ketika korban yang sedang tidur terbangun dan menegur pelaku karena pulang larut malam. Saat ditanya, pelaku mengaku baru pulang karena membantu temannya mengangkat barang. Teguran itu memicu pertengkaran, hingga pelaku emosi dan melakukan kekerasan fisik.

“Pelaku memukul bagian mata kiri korban dengan tangan kanannya, lalu saat korban terbaring, pelaku menginjak perut korban dan setelah itu pergi meninggalkan rumah. Akibatnya korban mengalami luka memar di mata dan nyeri di bagian perut” jelas AKP Roemin.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti secara hukum, Setelah menerima laporan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah bengkel motor di Jalan Siak, Selatpanjang. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku MR hingga saat ini sudah ditahan dan mengakui atas perbuatan nya, guna diproses sebagaimana Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas AKP Roemin.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Timah Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Mobil Sehat
Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang
Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam
Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Batam Tunjukkan Tetap Jadi Magnet Investasi Global
Orang Tua Hantarkan Anak ke Pemali Boarding School PT Timah
PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam
Puluhan Remaja Antusias Berlatih Basket di Lapangan PT Timah
BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:30 WIB

PT Timah Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Mobil Sehat

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:50 WIB

Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:43 WIB

Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:13 WIB

Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:13 WIB

Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Batam Tunjukkan Tetap Jadi Magnet Investasi Global

Berita Terbaru