SELATPANJANG – Kasus penangkapan kapal pengangkut kayu yang diperuntukkan bagi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali berulang di Provinsi Riau.
Kali ini, sebuah kapal bermuatan kayu olahan yang berlayar dari Kampung Balak menuju Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Bea Cukai Riau–Kepri pada Kamis (29/10/2026).
Kapal bernama KM Lisa 82 GT.6 RIU No. 1119 tersebut dilaporkan mengangkut sekitar 18 ton kayu olahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, material tersebut ditujukan untuk menyuplai kebutuhan Program BSPS Merah Putih di wilayah Kepulauan Meranti.
Akibat penindakan tersebut, tiga orang di atas kapal termasuk nakhoda dikabarkan dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari otoritas terkait mengenai status hukum ketiganya maupun detail pelanggaran yang menjadi dasar penangkapan.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena mengingatkan publik pada kasus serupa di Desa Dedap, Kepulauan Meranti. Kala itu, kapal pengangkut kayu untuk Program BSPS Kabupaten Bengkalis juga ditangkap, yang berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka.
Berulangnya insiden ini memicu polemik di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan kepastian hukum, karut-marut mekanisme distribusi material, hingga sejauh mana perlindungan hukum diberikan kepada para pelaksana program di lapangan.
Soroti Perlindungan Hukum Pelaksana Program
Sebagai program strategis nasional di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BSPS bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki hunian layak.
Mengingat fungsinya yang krusial bagi kesejahteraan warga pesisir, muncul desakan agar pemerintah memberikan kepastian hukum kepada para penyedia material dan pihak pengangkut yang bergerak atas dasar penugasan resmi.
Jika pengangkutan kayu tersebut memang didasari dokumen kerja sama atau surat penugasan dari pengelola program, maka legalitas rantai pasok material ini perlu diperiksa secara transparan oleh instansi berwenang.
Di sisi lain, status sebagai pelaksana program pemerintah tentu tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mematuhi regulasi kepabeanan serta aturan asal-usul hasil hutan.
Tata Kelola Harus Dibenahi Agar Program Tidak Mandek
Masyarakat berharap program bantuan rumah swadaya ini tidak tersandera oleh persoalan administrasi atau konflik regulasi di rantai pasok. Jika pembiaran terus berlanjut tanpa koordinasi lintas lembaga, pelaksanaan program kemanusiaan ini dikhawatirkan mandek. Dampaknya, masyarakat penerima manfaat yang paling dirugikan.
Oleh sebab itu, Kementerian PKP, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP3) Sumatera III, Satker Provinsi Riau, serta aparat penegak hukum didesak segera melakukan evaluasi bersama dan memberikan penjelasan terbuka ke publik.
Kepastian mengenai legalitas material, tanggung jawab penyedia, serta perlindungan hukum bagi pelaksana yang sah menjadi kunci agar program pemenuhan hajat hidup orang banyak ini berjalan kondusif. Penegakan hukum wajib berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Bea Cukai Riau–Kepri, BP3 Sumatera III, Satker Provinsi Riau, serta pengelola program BSPS terkait penangkapan kapal tersebut.***










