class="wp-singular post-template-default single single-post postid-46733 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Jumat, 19 Agustus 2022 - 14:46 WIB

Satnarkoba Polres Karimun Amankan Sabu seberat 0,11 gram dan 30 Kg Ganja Kering

Karimun –Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu dan ganja kering.

Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 5 tersangka sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam siaran pers yang diterima redaksi mengatakan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil melaksanakan pengungkapan tindak pidana narkoba tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 00.30 wib dengan 5 orang laki – laki dengan TKP yang berbeda.

“Adapun dengan inisial H, SZ, YF, MA dan MT. Tempat kejadian perkara TP Narkotika di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun 3 orang dan wilayah Meral Barat, Karimun 2 orang,” jelas Tony, di ruang rapat utama Polres Karimun, Jum’at (18/8/2022).

Baca Juga :  Kapolres Karimun: Bantuan 10 Ton Beras Tahap II Siap Disalurkan

Selanjutnya jelas Tony, Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 wib berhasil diamankan 1 orang perempuan inisial NR dengan tempat kejadian perkara di wilayah depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

“Barang bukti yang disita dari tersangka NR ialah 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing–masing bungkus ± 1 kg sehingga berat total keseluruhan dengan berat kotor ± 30 Kg”, ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 122.000 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-76, Polres Karimun Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kendati demikian, Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ungkap Kapolres didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung.**

 

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Kelabui Petugas, Seorang Pengedar Narkoba Simpan Sabu Dalam Kotak Susu
Foto ilustrasi aktivitas bongkar muat barang disalah satu gudang.

Berita

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Hiburan

Dispora Karimun Gelar Lomba Gerak Jalan
Perwira Menengah Polda Kepri AKBP TA Rahman Jabat Kepala Satpol PP Pemkab Karimun

Featured

Perwira Menengah Polda Kepri AKBP TA Rahman Jabat Kepala Satpol PP Pemkab Karimun

Featured

Wakil Bupati Karimun Sambut Baik Jatah Penerangan dari PLN Pusat

Berita

Sekda Karimun Pimpin Rakor Persiapan Nataru

Berita

Kemenag Kabupaten Karimun Masih Menunggu Keppres dan Witing list Jamaah Haji 2023

Karimun

Kapolres Karimun Tinjau Langsung Kegiatan Vaksinasi 
error: Content is protected !!