class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263902 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Ilegal PMI di Perairan Selat Malarko

Karimun – Pada hari yang sama, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, Satpolairud Polres Karimun juga menggagalkan upaya pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa calon PMI menuju Malaysia.

Personel Satpolairud segera menuju lokasi dan menemukan dua unit speedboat di Pelabuhan Malarko. Dari hasil pemeriksaan, satu kapal digunakan untuk mengangkut PMI, sedangkan kapal lainnya membantu memperbaiki mesin.

Petugas berhasil menemukan 6 (enam) orang calon PMI, terdiri dari tiga pria dan tiga wanita. Para korban mengaku telah membayar Rp12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025

Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku diantaranya AG (52), AM (34)dan I (31). Ketiganya berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia fasilitas transportasi laut.

Adapun barang bukti, 1 unit speedboat, 2 unit mesin 40 PK merk Yamaha, 1 terpal plastik biru ukuran 6 meter, 1 jaring panjang ±10 meter, 1 galon berisi pertalite ±30 liter, 1 tong fiber ikan dan 4 unit handphone berbagai merek

Adapun pasal yang diterapkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami unsur TPPO berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 apabila ditemukan indikasi eksploitasi terhadap korban.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke -80 Polres Meranti Hadirikan Sumur Bor Prioritas Air Bersih Selatpanjang Timur

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Satreskrim dan Satpolairud dalam menggagalkan dua kasus penyelundupan pekerja migran ilegal ini.

“Polres Karimun berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Karimun, terutama di jalur-jalur perairan yang rawan dijadikan rute penyelundupan PMI ilegal.*

Share :

Baca Juga

Featured

Satpol PP Jaring Dua Waria Dalam Operasi Pekat

Karimun

Usai Dapat Hidayah Melalui Mimpi, Wanita Ini Langsung Masuk Islam

Ekonomi

Gubernur: Karimun Akan Tumbuh Jadi Kawasan Ekonomi Baru

Karimun

PPATK Mendapati 54 Rekening Gendut Milik Kepala Daerah

Berita

Kejati Kepri Tahan Oknum BP Karimun Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Karimun

Kapolres Makan Bareng Dan Temu Ramah Bersama IWO Karimun

Featured

SDS 014 MAHABODI Juara 1 Lomba Cerdas Cermat Tingkat Sekolah Dasar

Karimun

Bupati Karimun Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan
error: Content is protected !!