Satreskrim Polres Karimun Bekuk Pelaku Pencuri Bunga

- Jurnalis

Kamis, 11 Februari 2021 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Polres Karimun Polda Kepri ungkap kasus pencurian yang dilakukan EH (39 Tahun) dengan menyuruh kedua pelaku lainnya FK (16 Tahun) dan GR (16 Tahun) untuk melakukan aksi pencurian Bunga Keladi Merah di Jalan Telaga Riau RT 004 RW 005 Kel. Sei Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri, Kamis (11/02/2021).

Pelaku melakukan aksi pencurian pada hari Selesa tanggal 09 Februari 2021 pada subuh hari diperkirakan pada pukul 03.30 wib s.d 04.00 wib pelaku melakukan aksi pencurian bunga keladi merah di 2 TKP rumah korban AP dan K yang berlokasi di Jalan Telaga Riau.

Baca Juga :  Bupati Karimun Hadiri Launching Perdana Aplikasi SIPOKA Polres Karimun

Sebelumnya Pelaku pada bulan januari pernah melakukan aksi sama melakukan pencurian di Kampung Harapan Kec. Tebing dan Jalan Telaga Tujuh Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Ademan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun menjelaskan Otak Pelaku aksi pencurian pelaku EH (39 Tahun) dengan menyuruh kedua pelaku lainnya yang masih dibawah untuk melakukan aksi pencurian tersebut.

“Dari keterangan yang kita dapatkan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku FK dan GR hanya saling kenal dengan pelaku EH dengan dengan iming-iming imbalan upah sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perpohon hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pembobol Mesin ATM di Prayun Kundur

Selanjutnya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 3e dan 4e K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun dan Pasal 363 Yo Pasal 55 K.U.H.Pidana dengan hukuman penjara sama dengan hukuman pokok.

“Pelaku FK dan GR merupakan pelaku yang pernah melakukan aksi pencurian sebelumnya yang diungkap Polres Karimun,” ujar Herie.**

(Ura/Rls)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD Gerakan Rakyat Kabupaten Bengkalis Resmi Mendaftarkan Ke Kesbangpol
Proyek Jalan Putik- Langir Menuai Apresiasi Dari Warga Anambas
RSBP Batam Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
Polres Karimun Tertibkan Penjualan Miras dan Rokok Ilegal di Telaga Tujuh
Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers
Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim
Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang
PAC Pemuda Pancasila Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kampar Ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:57 WIB

DPD Gerakan Rakyat Kabupaten Bengkalis Resmi Mendaftarkan Ke Kesbangpol

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:37 WIB

Proyek Jalan Putik- Langir Menuai Apresiasi Dari Warga Anambas

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:35 WIB

RSBP Batam Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:34 WIB

Polres Karimun Tertibkan Penjualan Miras dan Rokok Ilegal di Telaga Tujuh

Senin, 9 Februari 2026 - 18:09 WIB

Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan

Kamis, 12 Feb 2026 - 11:35 WIB