class="wp-singular post-template-default single single-post postid-9073 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kep Meranti / Liputan Kriminal / Riau

Jumat, 16 Juni 2017 - 12:26 WIB

Satreskrim Polres Meranti Ciduk Tiga Pelaku Curanmor di Bawah Umur

Liputankepri.com,Selatpanjang – Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan tiga orang pelaku dibawah umur terkait pencurian sepeda motor Merk Honda Scoopy BM 5115 XD di parkiran Mesjid Mujahidin Jalan Dorak Kelurahan Selat Panjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti,Minggu (11/6/2017).

Hal ini di benarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Barliansyah Sik melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora dalam press realesenya membenarkan adannya penangkapan terhadap tiga orang pelau pendurian Ranmor di parkiran Mesjid Mujahidin,”jelas Djonni.

Kronologis kejadian ungkap Djonni,pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekira pukul 04.40 Wib, korban melapor sedang melaksanakan shalat subuh di Mesjid Mujahiddin dan pelapor memarkirkan Sepeda Motor Honda Scoopy BM 5115 XD yang dikendarainya di parkiran Mesjid Mujahiddin, setelah korban selesai melaksanakan shalat subuh dan hendak pulang ke rumah,korban menemui sepeda motornya sudah tidak ada lagi di parkirkan Mesjid Mujahiddin tersebut.

Lebih jelas Djonni mengatakan,dari hasil laporan yang kita terima dari korban ISHAK, S.Pd Bin BUHARI, Laki-Laki, 47 thn, Jawa, Pegawai Negri Sipil, alamat Jl. Dorak RT. 001 RW. 003 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Setelah di lakukan penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim pelaku kita tangkap pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Revolusi Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan  Meranti,”terang Djonni.

Ketiga pelaku tersebut berinisial, BA  bin IR (15) warga Rt 001 Rw 002 Selatpanjang Timur,DT bin MS (14) warga jalan Pemuda Setia Rt 002 Rw 002 Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi dan DJ bin MS (16) warga Rintis Laut Rt 002 Rw 002 Desa Banglas Barat kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian ditafsir lebih kurang sebesar Rp. 18.000.000,00,- (delapan belas juta ribu rupiah),  Ketiga pelaku yang masih di bawa umur  tersebut kita amankan ke Polres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”papar Djonni.*(An)

 

Share :

Baca Juga

Featured

Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan 10.000 Butir Pil Ekstasi

Berita

Sekda Meranti Buka Kegiatan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah PNS

Featured

Saatnya Yang Muda Melakukan Perubahan

Criminal

Simpan Sabu Dalam Pembalut,Wanita Paruh Baya Diamankan Petugas Lapas

Gaya Hidup

Kemas Meranti memeriahkan kenduri Seni Rakyat Riau 2019

Kampar

Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu

Featured

Disharmonis Antar Aparat Penegak Hukum

Featured

Kapolsek Tapung Hulu Sosialisaikan Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
error: Content is protected !!