Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 10 Orang Tersangka Kasus Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 3 September 2021 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap Enam kasus tindak pidana narkotika dalam waktu 8 Agustus 2021 s/d 3 September 2021 dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh (10) orang.

“Ada 6 (enam) kasus yang berhasil kita ungkap pada satu bulan ini, dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh (10) orang dengan inisial (RZ, SI, HA RAS, KR, AR, MT, RSR, HM dan SN),” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH didampingi Kasatnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto, SIK dalam konferensi pers, Jum’at (3/9/2021) di lobby Utama Polres Karimun.

Lebih jelas Kapolres menambahkan, adapun barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 65,27 gram sabu dan Ganja Kering sebanyak 53,22 Gram dengan tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan.

“Ada 3 (tiga) TKP Penangkapan diantaranya 3 Kasus di Kecamatan Karimun dengan jumlah tersangka 5 orang, Kecamatan Tebing 1 Kasus dengan tersangka 1 orang dan Kecamatan Meral 2 Kasus dengan Tersangka 4 Orang. Semua tersangka yang kita amankan adalah laki -laki,” ungkap Tony.

Baca Juga :  Curi Uang Kotak Infak Masjid, Polisi Amankan Dua Pelaku Dibawah Umur

Dengan demikian, semua tersangka yang kita amankan adalah laki -laki dengan modus para tersangka 8 orang ini mengedarkan dan 2 orang dengan Inisial HM dan SN menggunakan.

“Narkoba yang berhasil kita amankan jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi 3 s/d 4 orang, Sabu yang berhasil kita amankan ini bisa menyelamatkan 195 s/d 260 Jiwa sedangkan Ganja Kering dapat menyelamatkan 160 s/d 213 Jiwa,” terang Kapolres.

Oleh karena itu, para pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan 20 tahun penjara atau denda 1 Miliar sampai 10 Miliar. Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun.

Baca Juga :  Desa Jang Moro Diresmikan Menjadi Kampung Bahari Nusantara

Kemudian, Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tertangkap tangan dengan bukti hasil tes urine positif serta barang bukti Narkotika ada padanya dibawah jumlah tertentu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No 4 Tahun 2010 guna dilakukan Assesmen kepada Tim Assesmen Terpadu agar diketahui tersangka sebagai pengedar, pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika.

Dalam hal ini Kapolres Karimun mengharapkan bagi masyarakat untuk kerja samanya dalam memberi informasi dan dukungan, agar bisa menjaga wilayah Kabupaten Karimun ini.

“Kita juga menghimbau agar menjauhi Narkotika, Katakan tidak pada Narkoba karena Narkoba dapat merusak masa depan dan generasi bangsa,” imbau Tony.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru