Pekanbaru, 16 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 19.871 gram atau setara dengan 19,87 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan di area parkir basement Mall SKA, Jl. Soekarno Hatta No.114, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seseorang di area parkiran Mall SKA. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru segera bergerak ke lokasi. Dengan bantuan pihak keamanan Mall, tim melakukan pengecekan CCTV dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri laporan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim melihat tersangka turun dari mobil Toyota Agya warna hitam nopol BM 1180 WA, dan menghampiri mobil sejenis dengan nopol BM 1605 SS. Keduanya langsung diamankan oleh petugas.
Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial:
H / Anto, laki-laki, 38 tahun, wiraswasta, warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
K / Sari, perempuan, 30 tahun, warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan pihak keamanan Mall SKA, ditemukan 1 buah kotak kardus cokelat di bagasi mobil BM 1605 SS yang berisi 20 bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa barang haram tersebut dibawa dari wilayah Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir dan akan diedarkan di Pekanbaru.
Barang Bukti yang Diamankan:
20 bungkus besar berisi sabu seberat 19,87 kg (berdasarkan penimbangan di Pegadaian).
2 unit mobil Toyota Agya warna hitam (nopol BM 1605 SS dan BM 1180 WA).
4 unit handphone berbagai merek.
1 buah kardus cokelat.
1 buah dompet cokelat.
Uang tunai sejumlah Rp950.000.
1 buah tas putih milik pelaku perempuan.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Polresta Pekanbaru mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.