Satu Keluarga Ini Dihukum Penjara 10-16 Tahun Bawa Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2016 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Menghukum terdakwa selama 10 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Adapun barang bukti narkoba yang telah disita dari terdakwa dirampas untuk di musnahkan. Sedangkan barang bukti paspor dan barang lainnya dikembalikan kepada terdakwa,” kata hakim.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang– Satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan dua saudaranya dihukum penjara karena membawa sabu. Empat dari lima orang kurir narkoba jenis sabu tersebut divonis berbeda oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (27/9). Keempatnya disidang setelah ditangkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang pada (13/3) lalu.

Vonis pertama kali dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Zulfadly yang didampingi dua hakim anggota Jhonson Sirait dan Afrizal, terhadap terdakwa Salihin (46) dan Kamariya (43) pasangan suami istri (pasutri) yang masing-masing membawa sabu 570 gram dan 447 gram. Majelis hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelum menjatuhkan vonis majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal diantaranya hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkoba yang dilakukan pemerintah karena telah berulang kali membawa narkotika dan memberikan keterangan yang berbelit-belit didalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan pasutri tersebut terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk barang bukti berupa narkoba dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti berupa paspor dan beberapa barang lainnya dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Hakim.

Sedangkan untuk terdakwa Misweh (61) dan Sutiyah (41) yang masing-masing membawa sabu seberat 467,1 gram dan 445,84 gram, majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka juga terbukti melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram.

“Menghukum terdakwa selama 10 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Adapun barang bukti narkoba yang telah disita dari terdakwa dirampas untuk di musnahkan. Sedangkan barang bukti paspor dan barang lainnya dikembalikan kepada terdakwa,” kata hakim.

Atas putusan tersebut yang dibacakan majelis hakim tersebut, keempat terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Sri Ernawati, pasutri Salihin dan Kamariyah yang divonis 16 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Misweh dan Sutiyah menyatakan menerima hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan yang digantikan oleh Akmal menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, keempat terdakwa asal Madura tersebut sebelumnya diamankan petugas KPPBC Tanjungpinang saat turun di kapal MV Batavia dari Malaysia tujuan Tanjungpinang. Saat itu salah satu terdakwa Sinar Wulan (sidang terpisah) terdeteksi membawa narkoba yang disimpan dalam sepatu seberat 777 gram ketika melewati mesin X-Ray.

Dari nyanyian Sinar Wulan yang menyatakan empat saudaranya yang juga membawa narkoba langsung menyeberang ke Batam dan hendak terbang ke Surabaya, petugas yang melakukan pengembangan dan bekerjasama dengan KPPBC Bandara Hang Nadim, Batam pun akhirnya berhasil menangkap mereka.(ias/bp)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
Satgas Pangan Polda Riau Bersama Pemprov Cek Ketersediaan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadhan 1446 H
Bhabinkamtibmas Kampung Pinang Sebatang Barat Dampingi Panen Jagung di Mandi Angin

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:28 WIB

Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:59 WIB

Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Pastikan Layanan Arus Mudik 2025 di Pelabuhan Lancar

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:48 WIB