Sekdaprov: ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah

- Jurnalis

Kamis, 11 Maret 2021 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG — Pemprov Kepulauan Riau melarang seluruh ASN beserta keluarganya bepergian ke luar daerah terhitung sejak 10 sampai 14 Maret 2021 guna menekan penularan COVID-19.

Larangan itu diatur dalam surat edaran tentang pembatasan bepergian bagi ASN selama Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 di tengahpandemi COVID-19.

“Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan PP Nomor 48 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepri T.S. Arif Fadillahdi Tanjungpinang, Rabu (10/3).

Kendati begitu, Arif menyampaikan larangan bepergian ke luar daerah itu dapat dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan tugas dinas yang telah memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja tempat ASN tersebut bertugas.

Baca Juga :  Satu Hari Satu Juta Orang, Bupati Karimun Tinjau Vaksinasi Nasional

Selain itu, katanya, pengecualian bepergian ke luar selama 10-14 Maret juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah. “Khusus untuk hal ini, ASN terlebih dahulu wajib mendapatkan izin tertulis dari Gubernur Kepri,” tuturnya.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Kepri, Dewi Kumalasari: Potensi Perempuan Sangat Besar

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021. Pemprov Kepri telah menetapkan hak cuti tahunan pegawai di lingkup pemprovsetempat.

Dia merincikan cuti tahunan untuk 2021 sebanyak 10 hari kerja, kemudian sisa cuti untuk 2020 adalah enam hari kerja, dan sisa cuti untuk 2019 yakni enam hari kerja. “Sehingga total cuti tahunan untuk Tahun 2019, 2020, dan 2021 adalah 22 hari kerja,” katanya.**

(Ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru