Sekdaprov: ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah

- Jurnalis

Kamis, 11 Maret 2021 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG — Pemprov Kepulauan Riau melarang seluruh ASN beserta keluarganya bepergian ke luar daerah terhitung sejak 10 sampai 14 Maret 2021 guna menekan penularan COVID-19.

Larangan itu diatur dalam surat edaran tentang pembatasan bepergian bagi ASN selama Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 di tengahpandemi COVID-19.

“Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan PP Nomor 48 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepri T.S. Arif Fadillahdi Tanjungpinang, Rabu (10/3).

Baca Juga :  Soal Isu Konflik Agraria, Gubernur Kepri Rakor Bersama Menteri ATR/BPN

Kendati begitu, Arif menyampaikan larangan bepergian ke luar daerah itu dapat dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan tugas dinas yang telah memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja tempat ASN tersebut bertugas.

Selain itu, katanya, pengecualian bepergian ke luar selama 10-14 Maret juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah. “Khusus untuk hal ini, ASN terlebih dahulu wajib mendapatkan izin tertulis dari Gubernur Kepri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021. Pemprov Kepri telah menetapkan hak cuti tahunan pegawai di lingkup pemprovsetempat.

Baca Juga :  Mendagri Lantik Suhajar Diantoro Sebagai Pj Gubernur Kepri

Dia merincikan cuti tahunan untuk 2021 sebanyak 10 hari kerja, kemudian sisa cuti untuk 2020 adalah enam hari kerja, dan sisa cuti untuk 2019 yakni enam hari kerja. “Sehingga total cuti tahunan untuk Tahun 2019, 2020, dan 2021 adalah 22 hari kerja,” katanya.**

(Ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia
PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:03 WIB

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 10:07 WIB

Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

Kamis, 16 April 2026 - 08:17 WIB

Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam

Berita Terbaru