class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39019 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Selasa, 6 Juli 2021 - 09:58 WIB

Selewengkan Keuangan Desa, Mantan Kades Mekong Resmi Ditahan Jaksa

Meranti – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti tetapkan mantan Kepala Desa Mekong, Tebingtinggi Barat, sebagai tersangka atas diduga menyelewengkan keuangan desa, Senin (05/7/2021).

“Hari ini penetapan tersangka sekaligus penahanan terdahap tersangka bernama Abdurahman mantan Kepala Desa Mekong,” kata Kepala Kejaksaan Negeri, Wahluyo SH MH melalui Kapala Seksi Intelijen, Hamiko SH.

Hamiko mengatakan, Eks Kepala Desa Mekong yang akrab disapa Daman itu diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Dana Bumdes (Badan Usaha Milik Desa).

Untuk kerugian Negara dijelaskan Hamiko, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dari tahun 2017-2018 Kades Mekong itu menyelewengkan dana desa hingga ratusan juta.

“Selama tiga tahun itu, setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan meranti didapatkan sebesar Rp347.868.252.21 juta,” terang Hamiko.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, untuk mempermudah proses selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan sebagai tahanan Kejari, saat ini tersangka dibawa Mako Polres Kepulauan Meranti.

“Tersangka ditahan masih dalam tahap penyidikan, 20 hari pertama tersangka di titipkan Rutan Polres Meranti,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Kades Mekong tiga periode itu dikenakan pasal 2 ayat 1, junto Pasal 3, junto Pasal 18 UU tentang Tindak Pindana Korupsi dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 200 Juta, maksimal Rp 1 Miliar,” pungkas Hamiko.** ™

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Lalui Medan Berat, Sedekah Ayat Dari Selat ke Selat Jilid 3 Tahun 2019 Sukses di Gelar

Kep Meranti

SKK Migas – EMP Malacca Strait SA Dukung Vaksinasi di Tiga Kecamatan se-Kepulauan Meranti

Kep Meranti

Berikut 30 Perwira Tinggi Mabes Polri yang Dirotasi

Berita

Senin, KPK akan Sambangi DPRD Riau

Riau

Kakanwil Kumham Riau Kunjungi Rutan Rengat

Berita

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Nasional

Tim Gugus Tugas Covid 19 Riau Gandeng Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat dan Medsos, Sosialisasi Disiplin Protokol Kesehatan

Kep Meranti

Turnament Volly Ball Cup 2017 Tasik Putri Puyu Resmi Di Buka
error: Content is protected !!