class="wp-singular post-template-default single single-post postid-15004 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Bea Cukai

Kamis, 1 Februari 2018 - 11:20 WIB

Sembunyikan Sabu Dalam Anus,Petugas KPPBC Amankan Warga Sumbawa Saat Melewati Mesin X-Ray

Liputankepri.com,Karimun – Petugas Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Karimun Berhasil mengmankan ADMZ (50) Bin MZ warga Dusun Padak RT 011 RW 006 Kota Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat , Selasa (30/1/2018) pukul 12.00 WIB di area kedatangan Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun kepulauan Riau.

Penangkapan ADMZ mermula dari Gerak gerik yang mencurigakan, saat turun dari kapal dan hendak menuju mesin pendeteksi yang telah di sediakan dalam ruangan pemeriksaan kedatangan Internasional.

Melihat gerak gerik yang mencurigakan itu, petugas yang berjaga di area mesin pendeteksi langsung mengamankan ADMZ, lalu membawanya ke Kantor KPPBC untuk di Lakukan pemeriksaan mendalam dan akhirnya diketahui oleh petugas bahwa ADMZ Membawa barang terlarang jenis Sabu.

Berikut keterngan Kasi Pabean KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Sahrul Bastian mengatakan, petugasnya mencurigai ADMZ, tingkah lakunya yang terlihat mencurigakan, gugup dan gelisah ketika hendak melewati pemeriksaan mesin pendeteksi.

Berawal dari kecurigaan inilah petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ADMZ dan hasilnya ditemukan sesuatu benda yangmberada dibagian tubuh yang tidak lazim.

“Pada bagian perutnya bergelembung dan mencurigakan,saat dilakukan pemeriksaan secara mendalam, ditemukan 3 bungkusan plastik kondom warna hijau yang isinya sabu disembunyikan didalam anusnya,” jelasnya kepada wartawan.

Selain 3 paket sabu, KPPBC Juga amankan passpor nomor B 6102179, juga tiket kapal ferry MV. Putra Maju, 2 unit handphone, uang tunai Rp 336.500 dan uang tunai RM 11 dari ADMZ.

Lanjutnya, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan. Terhadap ADMZ, telah melanggar Pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2016 tentang Kepabeanan.

“Sabu yang ditemukan dari ADMZ merupakan titipan yang rencananya akan diantarkan ke Sumbawa. Apabila barang pesanan ini sampai ke yang pemesan, maka ADMZ akan diupah sebesar Rp 10 juta,” tuturnya.

Ditempat yang sama Dandim 0317/TBK, Letkol Arm Rizal Analdie memberikan apresiasi kepada KPPBC TMP B yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

“Mari kita bersama- sama perang melawan narkoba, memberantas dan mengantisipasi peredaran narkoba di Kabupaten Karimun ini,” tegasnya.

Tidak hanya Dandim, Kepala BNN Karimun, Ahmad Sholeh juga menyampaikan hal sama terkait keberhasilan KPPBC menegah masuknya Narkoba ke Karimun ini.

“Kita apresiasi atas kinerja BC, Mari terus bersinergi dalam rangka mencegah masuknya barang haram ini, kita juga berharap rekan media jangan pernah bosan memberitakann kasus narkoba ini agar dapat diketahui Masyarakat,”Imbaunya.(ron)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Karimun

PT Saipem serahkan bantuan 200 unit komputer ke Dinas Pendidikan

Karimun

Polsek Meral: Besembang Bercerite Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

Featured

Sekda Meranti Hadiri Pelantikan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kepulauan Meranti Periode 2021-2022

Featured

Bupati Karimun Serahkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 295 ASN

Featured

Asyura Jangan Jumawa Dulu,Soal Keputusan Sela yang Dikeluarkan PTUN

Berita

Pembukaan MTQ XII kabupaten Karimun berlangsung meriah

Berita

Irwasda Polda Kepri Giat Bakti Sosial ke Polres Karimun

Featured

Ungkap Sabu 1,6 Ton,Kapolri Beri Penghargaan Kepada Polisi dan Petugas Bea Cukai
error: Content is protected !!