Asyura Jangan Jumawa Dulu,Soal Keputusan Sela yang Dikeluarkan PTUN

- Jurnalis

Jumat, 3 Juni 2016 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Wakil Ketua II DPRD Karimun, Bakti Lubis mengaku menghormati keputusan sela yang dikeluarkan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam,seperti yang dilansir tribun batam Selasa (31/5/2016) sore.

Meski begitu ia merasa perlu meluruskan bahwa sidang tersebut masih sebatas perbaikan materi gugatan dari pemohon yakni Muhammad Asyura, Ketua DPRD Karimun dan belum masuk ke sidang materi pokok.

“Kemarin itu bukan sidang materi pokok, tapi sidang perbaikan berkas gugatan. Kami tidak mau berpolemik perihal keputusan hakim, kami percaya hakim punya pertimbangan sendiri dan kami hormati itu, hanya saja itu bukan sidang materi pokok, masih jauh lagi,” kata Bakti, Rabu (1/6/2016).

Pada persidangan sela Selasa sore itu, Majelis Hakim meminta surat keputusan (SK) Gubernur Kepri, Nurdin Basirun perihal pengesahan pemberhentian Muhammad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun, ditunda pemberlakuannya.

Hal itu dikarenakan Asyura turut melayangkan gugatan terhadap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

“Kalau itu sidang materi pokok, pasti kami akan melakukan upaya banding tapi ini kan bukan,” kata Bakti.

Mengingat dalam putusan sela itu, Majelis Hakim tidak ada menyebutkan perihal sah atau tidaknya surat pernyataan mosi tak percaya 21 anggota DPRD Karimun, maka Bakti berkesimpulan masih berlaku.

“Keputusan Gubernur itu ditunda bukan dibatalkan. Perihal mosi tak percaya kami tidak disinggung hakim, kami berkesimpulan masih berlaku, jadi pihak Asyura jangan jumawa dulu,” ujar Bakti.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka
Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Seligi 2025
Resmob Polres Karimun Amankan Pelaku Pencurian di 50 TKP
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak Beragam Barang Ilegal Senilai Rp800 Juta

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Selasa, 25 November 2025 - 17:12 WIB

Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun

Senin, 24 November 2025 - 11:20 WIB

TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun

Rabu, 19 November 2025 - 21:36 WIB

Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

Berita Terbaru

Bangkinang

Ahmad Yuzar Unjuk “Power” Tunjukkan Plh. Sekda Baru

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:23 WIB