Liputankepri.com,Karimun – Wakil Ketua II DPRD Karimun, Bakti Lubis mengaku menghormati keputusan sela yang dikeluarkan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam,seperti yang dilansir tribun batam Selasa (31/5/2016) sore.
Meski begitu ia merasa perlu meluruskan bahwa sidang tersebut masih sebatas perbaikan materi gugatan dari pemohon yakni Muhammad Asyura, Ketua DPRD Karimun dan belum masuk ke sidang materi pokok.
“Kemarin itu bukan sidang materi pokok, tapi sidang perbaikan berkas gugatan. Kami tidak mau berpolemik perihal keputusan hakim, kami percaya hakim punya pertimbangan sendiri dan kami hormati itu, hanya saja itu bukan sidang materi pokok, masih jauh lagi,” kata Bakti, Rabu (1/6/2016).
Pada persidangan sela Selasa sore itu, Majelis Hakim meminta surat keputusan (SK) Gubernur Kepri, Nurdin Basirun perihal pengesahan pemberhentian Muhammad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun, ditunda pemberlakuannya.
Hal itu dikarenakan Asyura turut melayangkan gugatan terhadap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
“Kalau itu sidang materi pokok, pasti kami akan melakukan upaya banding tapi ini kan bukan,” kata Bakti.
Mengingat dalam putusan sela itu, Majelis Hakim tidak ada menyebutkan perihal sah atau tidaknya surat pernyataan mosi tak percaya 21 anggota DPRD Karimun, maka Bakti berkesimpulan masih berlaku.
“Keputusan Gubernur itu ditunda bukan dibatalkan. Perihal mosi tak percaya kami tidak disinggung hakim, kami berkesimpulan masih berlaku, jadi pihak Asyura jangan jumawa dulu,” ujar Bakti.**