Sempat Lari Ke Atap Rumah, DPO Kasus Narkoba ini Akhirnya Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR KIRI HILIR – Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap buronan (DPO) kasus narkoba, pelaku narkoba ini ditangkap pada Kamis sore (26/08/2021) di Perumahan Kartama Raya Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

DPO kasus narkoba yang ditangkap aparat kepolisian ini adalah NA alias KD (34), warga Kampung Bukit Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

Sebelumnya pada hari Jumat (20/08/2021), Tim opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin Kapolsek AKP Asdisyah Mursid SH, melakukan penangkapan terhadap AS alias ZD di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Dari tersangka AS ini didapat barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu seberat 7,16 gram, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diakui oleh AS bahwa narkotika tersebut didapatnya dari tersangka NA alias KD, sebelumnya pada pemeriksaan awal diakui AS bahwa narkotika itu didapatnya dari sdr. EDO.

Selanjutnya pada Kamis (26/08/2021) Tim melakukan pengembangan, diperoleh informasi bahwa DPO atas nama NA alias KD tinggal di perumahan Kartama Raya Kecamatan
Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Atas informasi itu, Tim segera mendatangi rumah kontrakan NA alias KD dan langsung melakukan pengerebekan. Saat itu tersangka NA alias KD mencoba melarikan diri dengan cara naik ke loteng rumah dan lari dari satu atap ke atap lain rumah tetangganya.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakannya, namun tim tidak menemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi
Polsek Kampar Tangkap Pencuri Setelah Larikan Dari Atap
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:56 WIB

Polsek Kampar Tangkap Pencuri Setelah Larikan Dari Atap

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:26 WIB

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:03 WIB

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:47 WIB

Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan

Berita Terbaru