Sengketa Tapal Batas Antara Desa, Komisi 1 DPRD Meranti Undang Sejumlah Kades Lakukan Hearing

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Komisi 1 DPRD Kepulauan Meranti memanggil sejumlah Kepala Desa (Kades) Lantaran berlarut larut dengan persoalan sengketa tapal batas antara Desa Anak Setatah dengan Desa Segomeng, Desa Telaga Baru dengan Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat kemudian Desa Pelantai dengan Desa Mekar Sari Kecamatan Merbau.

Pertemuan yang di pimpin langsung oleh Ketua Komisi 1, Tengku Muhammad Nasir, didampingi anggota Nirwana Sari,Dedi Putra,Tengku Zulkenedi Yusuf, serta Hatta, Terlihat perwakilan Pemerintah Daerah (pemkab) staf kepala bagian (kabag), Kepala dinas PMD, Sekcam Rangsang barat, Camat Merbau dan kepala desa serta sejumlah tokoh masyarakat diruang rapat kantor DPRD.Rabu Siang,22/06/2022

Dalam pertemuan itu, para kepala desa menjelaskan persoalan masing-masing desa dan meminta kepada DPRD Meranti untuk mencari solusi sengketa tapal batas selama ini menjadi pertikaian dan tak kunjung adanya penyelesaian, mereka juga tidak ingin sengketa ini berlarut-larut hingga sampai menimbulkan konflik dan hal yang tidak diingini antar warga.

Kepala Desa Telaga Baru Noeradi, menjelaskan persengketaan tapal batas di desanya dengan Desa Lemang karena peta tanah desa nya sebelumnya sudah berubah-rubah dan tidak sesuai data yang ada di peta yang di tanda tangani Gubernur.

“Pada tahun 2019 sebelumnya peta tersebut sudah di otak-atik sehingga peta yang ditandatangani Gubernur sekarang dan sebelumnya berbeda.”Kata Noeradi.

Noeradi menerangkan bahwa legalitas wilayah desa nya sesuai tanda tangan oleh gubernur pada tahun 1999, sudah jelas persoalan hukum juga sudah dilengkapi bukti yang kuat.

“Terkait legalitas wilayah desa kami sudah didukung dengan bukti hukum yang akurat sesuai yang  ditandatangani oleh gubernur pada tahun 1999,”Pungkasnya

Untuk itu ia berharap kepada komisi 1 agar secepatnya untuk di selesaikan, supaya tidak ada lagi pertikaian diwilayahnya, dan ia juga sempat berpesan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Komisi 1 jangan mengajari masyarakat tak taat hukum.

Persoalan sengketa wilayah antar desa tersebut bertambah runyam setelah ada perubahan peta desa atau tapal batas yang dikuatkan dengan peraturan hukum yang tetap yakni (Perbub) tentang peta desa atau tapal batas desa.

“Kami sangat pendukung atas keputusan bupati menerbitkan (Perbub) tentang peta desa atau tapal batas desa, yang membuat kami kecewa dan kami sesalkan atas ulah tim survey dari kabupaten merubah peta desa atau tapal batas desa secara sepihak sehingga merugikan sejumlah desa dan terkesan berpihak kepada salah satu desa, sehingga keputusan bupati yang dapat untuk menyelesaikan malah menimbulkan persolan dan berdampak buruk kepada bupati, dan kami yakin bupati tidak mengetahui ini,” tambah Noeradi.

Kemudian disampaikan Sekdes Desa Anak Setatah, Tht Triawan yang bersengketa dengan Desa Segomeng menerangkan bahwa sebelumnya pihak Desa Anak Setatah sudah membuat kesepakatan dan mesetujui untuk memberi tentang penetapan tapal batas desa namun tim dari pihak Desa Segomeng tidak bisa menerima atas apa yang berikan.

“Peta yang sebelumya di survei oleh tim berubah dari peta batas desa kami yang dimuat dalam keputusan perbub, apakah keputusan perbub ini berdasarkan atas keputusan lobi-lobi bernuansa politik.?,” ujat Tht Triawan.

Kemudian Kepala Desa Pelantai Khairi,SE menyampaikan bahwa mereka datang  pada hari ini untuk menutut pemerintah kabupaten melalui DPRD perwakilan mereka.

“Kami minta tapal batas desa kami tetap pada peta tapal batas yang sebelumnya, yang di tanda tangani oleh bapak Samsurizal pada zaman Bengkalis karena selama ini kami dengan desa yang ada diperbatasan tidak ada masalah, begitu juga pada tahun 2016 kami bikin peta Kabupaten Kepulauan Meranti dan sepakat dengan sesepuh-sesepuh pemekaran Desa Mekar Sari tidak ada masalah,” kata Khairi.

Sekarang mengapa kepala Desa Mekar Sari bernama Herman mengotot untuk merubah tapal batas desa hampir 150 KM masuk ke Desa Pelantai.

“Saya tidak tau lagi maunya kepala Desa Mekar Sari, Herman, ini karena lebih dari sepuluh kali saya panggil untuk duduk bersama untuk menyelesaikan, tapi ia tidak menanggapinya dan berbagai alasan bahkan pak camat memanggil untuk melakukan mediasi juga tidak ditanggapinya,”ujar Khairi.

Menurutnya, jika peta tapal batas yang sekarang atas keputusan bupati yang dilakukan tim dari kabupaten. Desa Pelantai terbagi dua wilayah dan melangkahi dua desa, apakah ada 1 desa dua wilayah,”tanya kades Pelantai.

Untuk itu saya minta kepada DPRD Meranti untuk meminta agar perbub tersebut dievaluasi kembali keputusan perubahan peta tapal batas desa kami,” Harapnya.

Menanggapi persoalan tersebut Anggota DPRD komisi 1 Dedi Putra, menjelaskan bahwasanya keluhan dari desa sudah difasilitasi untuk lakukan mediasi, lanjut keluhan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati Muhammad Adil.

“Persoalan ini kami sudah memfasilitasi terkait mediasi, langkah selanjutnya kami akan serap dan menyampaikan kepada bapak Bupati kita Muhammad Adil nantinya,”Tutupnya.

Rahmawati Staf Kabag Hukum dan HAM Sekda Kepulauan Meranti menjelaskan bahwa tentang pedoman dan penetapan batas desa, perlu kita ketahui persoalan sengketa tapal batas Desa ini sudah dari dulu belum selesai-selesai juga dan ini tentu saja menjadi kendala bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pembangunan.

“Masing-masing desa diberi kesempatan untuk menyelesaikan batas desa nya begitu juga dengan pihak kecamatan di beri kesempatan  untuk menyelesaikan persoalan tersebut namun tidak juga selesai, tentu akhirnya persoalan ini di ambil alih oleh kabupaten,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) juga disebut bahwa batas desa ditetapkan oleh bupati dengan peraturan bupati nomor 43 tahun 2022 dan perbub nomor 44 tahun 2022, tentu saja kita harus tunduk tehadap apa yang sudah di tetapkan oleh bupati.

“Jika ada masukan dan usulan dari para pihak akan kami terima dan ini menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk melakukan apakah peraturan bupati ini akan kita lakukan perubahan atau tidak, namun kami mohon kesabaran dari bapak-bapak karena untuk merubah peraturan tersebut tidaklah semudah membalik telapak tangan,”Sebutnya.

Selanjutnya dijelaskan juga Kepala Bidang Dinas PMD Edi M.Nur bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa kali mediasi namun tidak ada keputusan,”Maka dari itu sebelumnya kita sampaikan kepada masing-masing kepala duduk lah bersama jangan menunjukan keegoan,”Sebutnya.

Ia menjelaskan sesuai aturan menyatakan apa bila selama 6 bulan persengketaan tapal batas desa tidak selesai dalam keputusan pada bab 6 pasal 19 mengatakan bupati berhak untuk memutuskan dengan beberapa pertimbangan istoris, yuridis dan pertimbangan sosiologis.

“Jika mau peninjauan ulang suatu keputusan yang telah di putuskan yang merupakan kekuatan hukum, ini tentunya butuh kedekatan emosional saja karena didalam keputusan atau perbub itu jelas mengatakan bahwa bupati berhak untuk menentukan dan tidak ada kesepakatan masing-masing kedua belah pihak,” jelasnya.

Penutup, Ketua Komisi 1, Tengku Muhammad Nasir, menegaskan kepada bagian Kabag Hukum dan HAM Sekda Kepulauan Meranti untuk menyelesaikan persoalan ini dan ia menegaskan kepada pemda meranti harus adil dan tidak berpihak ke salah satu desa.

“Kami tegaskan kepada pemda, kami komisi 1 tidak mau kebijakan yang di ambil oleh pemkab untuk menyelesaikan persoalan ini berdasarkan keputusan bernuansa politik dan jangan mengambil keputusan sampai menyusahkan masyarakat,”Tegas Ketua Komisi 1 yang kerap disapa Tengku Ace itu.(tm)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
Kafilah Meranti di sambut hangat Tuan Rumah, Pazrul Amraini : Terimakasih Masyarakat Kota Terubuk Saudara Tua Kami
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas
Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:50 WIB

Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:16 WIB

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:29 WIB

Kafilah Meranti di sambut hangat Tuan Rumah, Pazrul Amraini : Terimakasih Masyarakat Kota Terubuk Saudara Tua Kami

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:31 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26 WIB

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti

Berita Terbaru

Advertorial

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:23 WIB