Sengketa Tapal Batas Wilayah, DPRD Natuna Gelar Pertemuan Dengan Pemda dan BPN

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kecamatan Bunguran Barat, Bunguran Utara, Bagian Tata Pemerintahan Setda Natuna dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Banggar DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (08/02/2021) siang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar, didampingi Ketua Komisi II DPRD, Marzuki, serta sejumlah Anggota lainnya, diantaranya Pang Ali, Ibrahim, Husin, Wan Ricci Saputra, serta menyusul dipenghujung pertemuan, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar.

Pertemuan tersebut digelar untuk membahas masalah sengketa tapal batas wilayah antara Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Bunguran Utara (Kelarik). Tepatnya diperbatasan antara Kampung Segeram Kelurahan Sedanau, Bunguran Barat dan Desa Gunung Durian, Bunguran Utara.

“Makanya kita hadirkan kedua belah pihak, bersama pihak-pihak terkait, agar bisa kita mediasi, lalu bagaimana nanti solusinya, kita musyawarahkan bersama-sama,” ucap Wan Aris.

Dalam kesempatan itu, Wan Aris menanyakan kronologi hingga masalah tapal batas lahan ini bisa terjadi, kepada kedua belah pihak, dan pihak-pihak terkait lainnnya. Misalnya kepada Camat dan Mantan Camat Bunguran Utara, Mantan Lurah Sedanau, Camat Bunguran Barat, Kabag Tapem dan meminta pendapat ke pihak BPN Natuna.

Baca Juga :  Wakil Ketua I Natuna Hadiri Acara Memperingati Hari Jadi Kampoeng Sigab

Misalnya Camat Bunguran Utara, Mardi Hendrika, yang menyebutkan bahwa sebenarnya permasalahan penguasaan batas wilayah antara Pemerintah Desa Gunung Durian dan Segeram, Kelurahan Sedanau, pernah di musyawarahkan bersama para aparat Pemerintah, tokoh adat dan masyarakat yang ada didua wilayah tersebut, pada tahun 2018 lalu.

Namun belakangan timbul masalah baru, mengenai tumpang tindih penerbitan surat tanah atau alashak dari masing-masing Pemerintah yang berwenang.

“Masalah sebenarnya adalah penerbitan surat tanah tersebut,” terang Mardi Hendrika.

Kemudian Kepala Desa Gunung Durian, Amran, menambahkan, bahwa permasalahan timbul setelah Pemerintah Kelurahan Sedanau diketahui telah menerbitkan surat tanah atau alashak untuk warganya, yang nota benenya lokasi lahan tersebut berada diwilayah Desa Gunung Durian, Kecamatan Bunguran Utara.

Padahal, kata dia, lokasi lahan yang disuratkan oleh Pemerintah Kelurahan Sedanau, kondisinya masih berupa hutan.

“Kan aneh, masak hutan disuratkan, padahal dasar hukumnya tidak ada. Kecuali memenuhi kriteria, misalnya itu adalah tanah warisan, lahan usaha masyarakat atau perkebunan,” ungkap Amran.

Dulu pada tahun 2011, sambung Amran, pihaknya pernah menemui Ketua RW dan warga Segeram, agar tidak menyuratkan lahan yang masih berupa hutan tua, dengan alasan belum ada dasar hukumnya.

Baca Juga :  Soal Ketimpangan Pemberian TPP, PGRI Natuna Mengadu ke DPRD

Jika pun terbit surat alashak, hanya berlaku selama 6 (enam) bulan. Namun jika hingga kurun waktu 6 bulan tersebut lahan masih juga tidak dikelola oleh sang pemilik, maka harus dikembalikan lagi ke negara.

“Makanya saya tidak mau mengeluarkan surat alashak kepada masyarakat, karena khawatirnya nanti dijual, meskipun saya tahu itu masuk wilayah saya,” ujar Amran.

“Dan anehnya lagi di surat alashak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Sedanau itu, peta jalannya lurus, padahal aslinya jalannya berbelok-belok. Jadi pertanyaan saya juru ukurnya dulu bagaimana ?,” tanya Amran.

Hal senada juga disampaikan oleh Mantan Camat Bunguran Utara, Sabki, bahwasannya permasalahan batas wilayah ini sebelumnya sudah sering dibahas dan dimusyawarahkan antar kedua belah pihak. Hingga akhirnya batas-batas wilayah tersebut telah ditetapkan oleh pihak Tapem Setda Natuna serta keluarnya SK Bupati Natuna.

“Dulu waktu saya masih Camat (Bunguran Utara), batas-batasnya sudah disepakati, yaitu batas antara Kecamatan Bunguran Utara, Bunguran Timur Laut, Bunguran Barat dan Bunguran Barubi. Itu batasnya sudah jelas, petanya ada, titik koordinatnya juga ada, tapi saya heran kok sekarang timbul lagi masalah tapal batas wilayah ini,” ungkap Sabki.**

(Khairud)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru