Simpan Sabu 117 Gram, Polres Rokan Hilir Bekuk Oknum Polisi

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2020 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau – Polres Rokan Hilir menggelandang RA, seorang oknum polisi di Polres Rokan Hilir terkait kasus narkotika.

Dari tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 117 gram dan satu timbangan digital.

Oknum polisi berinisial RA (35) tersebut merupakan warga Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2020) membenarkan hal tersebut.

Dijelaskannya, tersangka ditangkap pada Minggu (11/10/2020) sekira pukul 02.30 Wib.

Tepatnya di rumah tersangka yang beralamat didaerah Simpang Solah, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah, Putih, Kabupaten Rohil.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi di lapangan, marak transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Solah, Kelurahan Banjar XII.

Maka Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa SIK MH bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Dalam penyelidikan oleh tim, yang mana sebelumnya telah berhasil mengamankan tersangka inisial SU (perempuan) yang merupakan pengedar di wilayah Balam, Kecamatan Bangko Pusako.

Maka dilakukan pengembangan penyelidikan sesuai fakta yang didapat di lapangan.

Alhasil, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RA pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekira jam 02 .30 Wib di rumah kontrakannya beralamat di Simpang Solah.

Selanjutnya, dari keterangan tersangka RA mengakui bahwa memang ada bekerjasama dengan SU dalam hal menjual narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka RA dan di dapatkan 1 plastik sedang berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan di dalam kamar RA.

Tepatnya dibrankas milik RA ditemukan 1 amplop berisi 3 bungkus plastik ukuran sedang dan 1 bungkus amplop tersendiri berisi diduga sabu.

Kemudian ditemukan juga 2 buah buku catatan warna biru diduga berisi catatan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian, tim opsnal melakukan penggeledahan di Mobil Toyota Expander warna Hitam milik tersangka RA dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu masing –masing terbungkus dalam amplop putih yang disimpan dalam dashboard mobil.

Tim berhasil mengamankan Tersangka RA dan total Berat Narkotika jenis sabu sebesar 117 gram, sedangkan 1 (unit) air Soft Gun di amankan dari penguasaan tersangka SU.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka RA, dia mengakui bahwa semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dengan maksud untuk dijual,” ujar Nurhadi.

Lanjut orang nomor satu di Mapolres Rohil ini, berdasarkan fakta di lapangan, tim juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 (buah) timbangan digital, 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan kumpulan plastik bening berbagai ukuran.

“Selanjutnya Tersangka RA dan SU beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik,” ujar Nurhadi.

Lebih kapolres, dia juga menekankan dengan keras bahwa tindak pidana narkotika merupakan extra ordinary Crime.

Oleh sebabnya, dalam hal penegakan hukum Polres Rohil berkomitmen akan terus memberantas Penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rohil serta tidak akan pernah pandang bulu dalam proses hukum nya.

“Terhadap para tersangka kita proses hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Nurhadi.**

(rsky)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir
PT TIMAH Tbk Salurkan Dana Rp7 Miliar Lewat Program PUMK untuk Dukung Pengembangan 117 UMKM di Wilayah Operasional

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:07 WIB

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:33 WIB

PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru