class="wp-singular post-template-default single single-post postid-23477 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Minggu, 17 Maret 2019 - 22:38 WIB

Simpan Sabu,PNS Disnaker Pemkab Karimun Diciduk Polisi

Liputankepri.com,Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun kembali menciduk PNS Pemkab Karimun,kali ini Deko Suryadi (40), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun diciduk personil Satresnarkoba Polres Karimun, karena menyimpan lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram.

PNS tersebut diamankan dengan masih menggunakan seragam kerja di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Poros sekira pukul 16.00 WIB. Barang bukti narkoba itu ditemukan petugas disaku baju dan celananya.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun itu saat ini masih berstatus sebagai seorang pengguna, karena belum ditemukannya unsur yang menguatkan bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengetahui apakah yang bersangkutan juga mengedarkan barang haram tersebut.

“Sementara masih sebagai pengguna, tetapi dalam penyidikan dia termasuk dalam jaringan pengedar. Kita akan lihat nanti dalam proses penyidikan,” kata Gima ketika memimpin Press Rilis pengungkapan narkoba di Rupatama Polres Karimun, Minggu (17/3/2019).

Gima mengatakan, tersangka Deko masih aktif sebagai PNS golongan dua C di Dinas Ketenagakerjaan Karimun. Ia mengaku narkoba itu hanya digunakannya untuk konsumsi pribadi.

“Pengakuannya itu konsumsi pribadi, namun masih kita kembangkan,” katanya

Selain itu, pengakuan dari tersangka Deko juga mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dari jaringan di Rutan Kelas II Karimun. Barang bukti itu didapatkannya dengan modus lempar ambil disuatu tempat yang telah ditentukan.

“Saya dapatkan dari dalam rutan, teman saya ada di dalam sana. Saya dihubungi untuk mengambil barang tersebut dengan modus lempar,” katanya.

Deko juga mengaku bahwa telah mengkonsumsi narkoba sejak 2017 lalu. Ia juga kerap kali menghindar setiap ada pemeriksaan urine dilakukan Pemkab Karimun.

“Iya saya menghindar, setiap ada informasi kalau ada razia,” katanya.

Kini, Deko Suryadi dijerat dengan pasal 112 dan 114, undang-undang narkotika yang ancamannya bervariasi mulai dari 5 tahun, 20 tahun bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati, tergantung beratnya kasus yang menjerat.***

Share :

Baca Juga

Featured

Wakil Gubernur Kepri Resmi Dilantik Menjadi Ketua Pengurus Wilayah Muslimat Nahdlatul Ulama

Featured

Jumat Ini, Novel Baswedan Kembali Bekerja Pimpin Satgas Penyidikan KPK

Featured

Kapolda Kepri Apresiasi Sinergitas TNI-POLRI di Karimun

Featured

Polsek Tebing Tangkap Pencuri Rumah Bukit Carok Karimun

Featured

Bupati Karimun Lantik dr Zulhadi Direktur RSUD Karimun

Featured

Diupah Rp70 Juta bawa Sabu,Wanita asal Lombok tertangkap di Bandara Hang Nadim

Featured

Ketua Koni Kampar Drs. M Yasir MM Pimpin rapat kerja KONI Kampar Tahun Anggaran 2024

Featured

10 Tempat Wisata di Kabupaten Karimun Indah Nan Eksotis
error: Content is protected !!