class="wp-singular post-template-default single single-post postid-23477 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Minggu, 17 Maret 2019 - 22:38 WIB

Simpan Sabu,PNS Disnaker Pemkab Karimun Diciduk Polisi

Liputankepri.com,Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun kembali menciduk PNS Pemkab Karimun,kali ini Deko Suryadi (40), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun diciduk personil Satresnarkoba Polres Karimun, karena menyimpan lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram.

PNS tersebut diamankan dengan masih menggunakan seragam kerja di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Poros sekira pukul 16.00 WIB. Barang bukti narkoba itu ditemukan petugas disaku baju dan celananya.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun itu saat ini masih berstatus sebagai seorang pengguna, karena belum ditemukannya unsur yang menguatkan bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengetahui apakah yang bersangkutan juga mengedarkan barang haram tersebut.

“Sementara masih sebagai pengguna, tetapi dalam penyidikan dia termasuk dalam jaringan pengedar. Kita akan lihat nanti dalam proses penyidikan,” kata Gima ketika memimpin Press Rilis pengungkapan narkoba di Rupatama Polres Karimun, Minggu (17/3/2019).

Gima mengatakan, tersangka Deko masih aktif sebagai PNS golongan dua C di Dinas Ketenagakerjaan Karimun. Ia mengaku narkoba itu hanya digunakannya untuk konsumsi pribadi.

“Pengakuannya itu konsumsi pribadi, namun masih kita kembangkan,” katanya

Selain itu, pengakuan dari tersangka Deko juga mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dari jaringan di Rutan Kelas II Karimun. Barang bukti itu didapatkannya dengan modus lempar ambil disuatu tempat yang telah ditentukan.

“Saya dapatkan dari dalam rutan, teman saya ada di dalam sana. Saya dihubungi untuk mengambil barang tersebut dengan modus lempar,” katanya.

Deko juga mengaku bahwa telah mengkonsumsi narkoba sejak 2017 lalu. Ia juga kerap kali menghindar setiap ada pemeriksaan urine dilakukan Pemkab Karimun.

“Iya saya menghindar, setiap ada informasi kalau ada razia,” katanya.

Kini, Deko Suryadi dijerat dengan pasal 112 dan 114, undang-undang narkotika yang ancamannya bervariasi mulai dari 5 tahun, 20 tahun bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati, tergantung beratnya kasus yang menjerat.***

Share :

Baca Juga

Featured

Bakamla Serahkan Kapal Ilegal Asal Vietnam ke KKP

Featured

Bupati Karimun Kunjungi Asrama Mahasiswa Yogyakarta

Featured

Valentino Rossi: Musim Ini Saya Semakin Kuat!

Featured

Terima Penghargaan Dari Pusat,Piala Adipura Bakal Di Arak Keliling Karimun

Featured

Miliki Delapan Paket Diduga Heroin, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Batam

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Keliru Soal Sengketa BCC

Featured

Sunwin – Tỷ Lệ Thưởng Siêu Cao: Nhận Ngay Ưu Đãi Hấp Dẫn Khi Đăng Ký!

Featured

Cara Asmar Membangun Infrastruktur di Tengah Keterbatasan Anggaran
error: Content is protected !!