“Mengingat proses pulbaket belum selesai, Andar juga menjelaskan proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun juga belum bisa dilakukan.
Liputankepri.com,Karimun – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Andar Perdana Widiastono mengatakan pengusutan pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Karimun 2009-2012 masih sebatas pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Masih pulbaket,” ujar Andar saat kunjungan kerja (kunker) ke Karimun, Rabu (31/8/2016).
Perihal pemeriksaan sudah dilakukan sejak tujuh bulan lalu atau tepatnya Februari 2016, Andar mengaku tidak jadi persoalan dengan alasan pulbaket tidak ada batasan.”Ya, pulbaket kan tidak ada batasnya,” ujarnya.
Mengingat proses pulbaket belum selesai, Andar juga menjelaskan proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun juga belum bisa dilakukan.
Puluhan penerima bansos Karimun kurun waktu 2009-2012 dipanggil untuk dimintai keterangan secara maraton oleh sejumlah penyidik Kajati Kepri sekitar Februari 2016 lalu. Pemeriksaan menumpang di gedung aula Kejari Tanjungbalai Karimun.