Karimun – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun gelar hearing bersama PT PLN Rayon Tanjungbalai Karimun, Senin (11/5/2020).
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Karimun menanyakan kejanggalan kenaikan tarif listrik oleh pelanggan pascabayar di masa pandemi Covid-19. Rapat itu menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat atas kenaikan yang dirasakan satu bulan belakangan ini.
Rapat tersebut digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Karimun, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Karimun Rohani beserta jajaran anggota, antara lain Komaruddin, Rodiansyah, Sulistina dan Hasan.
“Pemanggilan terhadap manajemen PLN Rayon Karimun ini merujuk banyaknya laporan masyarakat yang mengeluh terjadinya kenaikan tagihan listrik saat pandemi Covid-19 ini. Tadi ada manager langsung datang didampingi dua stafnya,” kata Ketua Komisi I DPRD Karimun Rohani usai hearing, Senin (11/5/2020).
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, PLN Rayon Tanjungbalai Karimun telah menjelaskan secara detail terkait kenaikan tagihan listrik yang terjadi di massa pandemi Covid-19.
“Kita sudah sampaikan kepasa mereka dan tadi sudah dijelaskan. Manajemen PLN di daerah juga tidak bisa bertindak banyak dan dari kita hanya menyampaikan 4 poin kepada mereka untuk dapat diajukan kepada manajemen pusat,” kata Rohani.
Beberapa poin, dirujuk komisi I antara lain, menuntut PLN dapat mencatat pemakaian listrik sesuai dengan bulan berjalan dan tidak terjadi lagi kurang bayar yang mengakibatkan terjadi kenaikan tagihan. Selanjutnya, poin kedua diminta PLN dapat memberikan keringanan untuk biaya listrik rumah ibadah.
Poin ketiga disampaikan tidak ada pemutusan terhadap pelanggan yang tidak dapat membayar atau menunggak tagihan dan poin keempat PLN diminta dapat memberikan potongan biaya tagihan listrik terhadap masyarakat kecil.
“Ini sifatnya usulan kita, kita tidak minta dijawab sekarang oleh PLN. Namun ini dapat menjadi pertimbangan,” katanya.
Sementara itu, Manager PLN Rayon Tanjungbalai Karimun Jaswir terkait keluhan yang diterima oleh Komisi I tersebut, membantah adanya kenaikan tarif listrik di masa pandemi ini.
Menurutnya, terjadi kenaikan tagihan itu disebabkan adanya kurang bayar akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Maret.
Saat itu, petugas catat meter tidak dapat melakukan pencatatan meteran kepada sebagian pelanggan untuk menghindari paparan virus corona antara petugas dengan pelanggan sehingga hitungan penggunaan listrik ditetapkan rata-rata selama 3 bulan terakhir.
Dengan cara tersebut, tentu akan ada akibat kurang bayar atau lebih bayar pada bulan berjalan, yaitu bulan April 2020. Secara sistem, kurang bayar akan dibebankan pada pembayaran bulan berikutnya
“Selain itu pada bulan April penerapan PSBB berlangsung makin luas, dan Work from Home juga makin besar. Sehingga tagihan listrik pelanggan rumah tangga semakin besar. Ditambah dengan kurang bayar pada bulan sebelumnya, maka tagihan tersebut memang menjadi makin besar,” jelas Jaswir.
Ia menegaskan sekali lagi, terkait adanya kenaikan listrik tersebut tidak benar adanya, karena kenaikan tarif listrik terjadi terakhir kali pada tahun 2017.
“Kita tegaskan itu tidak benar. Jadi kabar terkait adanya subsidi silang juga itu tidak benar,” katanya.**
(ronal)