Soal Modus Jual Beli Lahan, Polres Pelalawan Panggil Korban Penipuan

- Jurnalis

Rabu, 17 Februari 2021 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Pengacara/Advokat Muda H. Akbar Romadhon. S.Sy.MH membenarkan adanya pemanggilan saksi dari pelapor oleh Penyidik Polres Pelalawan.

“Kami telah memanggil klien sebagai korban penipuan yang bermodus jual beli tanah yang di lakukan oleh Oknum kepala desa Kesuma Marzon Iwandi dan Kawan-Kawan/Dkk Sorek Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,” terangnya.

Ia mengatakan, pemanggilan Korban sebagai klien Kami, dan juga saksi Korban pada hari ini Selasa 16/02/2021 untuk menindak lanjunti proses atas laporan saya pada tanggal 21/01/2021, yang telah di terima oleh Tim penyidik polres Pelalawan terkait laporan Kami bahwa telah ada korban penipuan yang terjadi di wilayah hukum polres Pelalawan yang di lakukan oleh oknum kades Desa Kesuma Kepada klien Kami.

Baca Juga :  Modus Penipuan Jual Beli Lahan, Kades Bukit Kusuma Dilaporkan Ke Polisi

Seusai pengambilan keterangan klien Kami dan saksi korban Advokat Akbar memohon kepada tim penyidik dan Kapolres Pelalawan Sesuai Surat Pengaduan Kami, agar proses Hukum dalam penyidikan ini segera di tuntaskan agar ada Efek jera terhadap para pelaku untuk mempertanggung jawabkan Secara Hukum.

“Sebab klien Kami sudah lama menunggu niat baik oknum kades Kesuma dan kawan kawan namun tidak ada niat baik sedikit pun. Maka Hukum Harus ditegakan Tanpa pandang Bulu.,” jelasnya.

Advokat Muda Akbar Romadhon mengatakan bahwa sudah sangat jelas bedasarkan Alat Bukti dan Saksi adanya Dugaan Perkara Penipuan dan Adanya Turut serta secara bersama -sama yang dilakukan oleh okum Kepala Desa kesuma beserta team dalam hal ini.

Baca Juga :  Modus Penipuan Jual Beli Lahan, Kades Bukit Kusuma Dilaporkan Ke Polisi

Sebagai mana dimaksud Pasal 378 Kuhp jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhpidana Dengan Acaman Hukuman 4 Tahun Penjara.
jadi orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, maka dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana inilah yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan secara bersama sama dengan Modus Penipuan Jual Beli Lahan.

Proses penyidikan selanjutnya setelah ini pemangilan pihak perusahaan untuk di mintai keterangan untuk memastikan bahwa tanah yang di jual oleh Oknum kades Kesuma benar milik HGU perusahaan, maka setelah itu pemanggilan Terlapor dan para saksi saksi lainya yang ikut dalam turut serta dalam perkara ini terang penyidik Diki DWIP.**

Reporter: U.Gea

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia
SMANOR SKO Riau Resmi Lepas Tim Sepak Bola Menuju Liga Top Skor National Championship 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun
Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran
Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry
AKBP Gede Adi Pimpin Apel Perdana, Titip Tiga Pesan untuk Seluruh Personel
Bawa Nama Meranti, Taufik Akbar Siap Perkuat SMANOR SKO Riau di Liga TopSkor Nasional 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:10 WIB

Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:31 WIB

SMANOR SKO Riau Resmi Lepas Tim Sepak Bola Menuju Liga Top Skor National Championship 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:19 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:35 WIB

Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:32 WIB

Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry

Berita Terbaru