Soal Netralitas ASN, Kemendagri Tegur 4 Bupati di Provinsi Riau

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2020 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran kepada 4 bupati di Provinsi Riau. terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Keempat kepala daerah itu yakni Bupati Indragiri Hulu, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Pelalawan.

Surat teguran dari Kemendagri itu ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Teguran terhadap 4 bupati di Provinsi Riau itu disampaikan bersamaan dengan teguran kepada 63 kepala daerah lainnya di tanah air.

“Untuk di Provinsi Riau Kepala Daerah yang menerima surat teguran terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020 ini ada empat yaitu Bupati Indragiri Hulu, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Pelalawan.

Sedangkan untuk keseluruhannya terdapat sebanyak 67 Kepala Daerah yang diberikan teguran yang sama,” kata Tumpak Haposan seperti dilansir laman cakaplah.com, Ahad (1/11/2020).

Baca Juga :  Kampanye Dialogis Dihentikan, Ini Penyebabnya di Karimun

Lebih lanjut dijelaskannya, para kepala daerah yang diberikan surat teguran itu juga diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada tersebut.

“Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin,” lanjutnya.

Sementara dari data yang dihimpun sampai 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti kepala daerah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga :  Website Resmi KPU Belum Update Data Pemungutan Suara Menuai Kontroversi

Karenanya, Kemendagri memblokir data administrasi kepegawaian, seperti di 10 provinsi karena belum merespons 16 rekomendasi, 48 kabupaten atas 104 rekomendasi, dan 9 kota atas 11 rekomendasi.

Tumpak menegaskan, PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi berdasarkan regulasi berlaku.

“Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Gede Adi Pimpin Hari Juang Polri 2026 di Meranti, Dorong Personel Perkuat Pelayanan Humanis
DPC Partai Demokrat Anambas Dukung Indonesia Asri, Laksanakan Gerakan Langit Biru Sambut HUT ke-25
Ketua DPRD Septian Nugraha, Hadiri Malam Syukuran di Mandau, Camat dan Paskibra HUT RI Ke-81
Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura
PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun
Bea Cukai Bengkalis dan Polri Bekuk Jaringan Narkotika Malaysia Jalur Laut
Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Gede Adi Pimpin Hari Juang Polri 2026 di Meranti, Dorong Personel Perkuat Pelayanan Humanis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:00 WIB

DPC Partai Demokrat Anambas Dukung Indonesia Asri, Laksanakan Gerakan Langit Biru Sambut HUT ke-25

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Ketua DPRD Septian Nugraha, Hadiri Malam Syukuran di Mandau, Camat dan Paskibra HUT RI Ke-81

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:24 WIB

PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!