PENGELOLAAN LIMBAH B-3 RSB GRAHA RAP KARIMUN DI PERTANYAKAN

- Jurnalis

Sabtu, 17 September 2016 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun- Terbongkarnya perederan vaksin palsu tidak terlepas dari pengelolaan sistem pengelolaan limbah medis di rumah sakit.Sebab,terungkap bahwa ampul yang digunakan untuk vaksin palsu merupakan daur ulang.

PT.Mitra Nusantara Jaya merupakan rekanan dari RSB GRAHA RAP yang berada di Jalan Raja Usman  Baran Meral Tanjungbalai Karimun bergerak dalam jasa pembuangan dan Pemusnahan limbah B3 Medis Infeksius Padat dan Cair.

Sementara RSB GRAHA RAP bergerak di bidang jasa pelayanan kesehatan dan  dalam kegiatannya menghasilkan limbah medis dan non medis,

 Mengenai sampah medis yang ditemukan di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di pasir Panjang Kabupaten Karimun sebagi bukti atas kelalaian pihak Rumah Sakit dan hal ini  menjadi perhatian publik. Seperti diketahui sampah medis seperti alat infus, alat suntik,

phboto-2

 Zulfahri selaku bagian bidang prasarana dan perizinan Rumah Sakit Bersalin Graha RAP ketika di konfirmasi media Sabtu (17/9) mengatakan pengelolaan limbah medis rumah sakit kami ini di tangani oleh rekanan jasa pembuangan dan pemusnahan limbah B3 Medis yaitu PT.Mitra Nusantara Jaya dan kami hanya menyediakan tempat penampungan sementara sampai mereka datang mengambil limbah medis,”benar kami hanya menyiapkan tempat penampungan sementara Limbah medis dan selanjutnya di ambil oleh rekanan,”jelasnya.

Selain itu kata Zulfahri,kami juga memiliki izin membuang sampah di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) yang di keluarkan oleh Badan Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karimun,ditanya berapa hari sekali limbah medis ini diambil oleh rekanan jasa pembuangan dan pemusnahan limbah B3 medis ini dan di bawa kemana..?,Zulfahmi tidak bisa memastikan,”kalau itu saya kurang tau,yang jelas Limbah medis kami sudah diangkut mereka,itu saja”terangnya

Bukan itu saja,sempat rumor berkembang bahwasanya Rumah Sakit Bersalin Graha RAP ini biaya perobatanya sangat terbilang mahal sehingga pasien yang berobat kesini enggan datang untuk berobat dengan alasan tidak mampu membayar,dan kemudian RSB ini juga diduga memerima layanan Aborsi..?bagaimana pendapat anda,.?dengan tegas Zul membantah,RSB ini merupakan rumah sakit keluarga dan kami lebih mengutamakan layanan/tindakan setelah itu baru masalah biaya dan mengenai Aborsi ya tidak mungkinlah,”Kata Zul mengakhiri.

Secara terpisah Awaludin selaku direktur PT.Mitra Nusantara Jaya selaku rekanan jasa pembuangan dan pemusnahan limbah B3 medis RSB Graha RAP ketika di konfirmasi via pesan singkat tidak membalasnya sampai berita ini di terbitkan.

“Secara garis besar, sistem pembuangan dan pengolahan limbah rumah sakit sudah berjalan, tetapi masih harus disempurnakan. Yang harus diperhatikan adalah jangan sampai sampah medis tercecer, apalagi dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, bahkan sampai berdampak pada penyakit-penyakit yang dapat membahayakan masyarakat.

Diduga RSB Garah RAP belum maksimal di dalam melakukan pengelolaan Limbah, khususnya limbah medis yang infeksius. Sebagian besar pengelolaan limbah infeksius disamakan dengan limbah medis noninfeksius. Selain itu, kerap bercampur limbah medis dan nonmedis. Percampuran tersebut justru memperbesar permasalahan limbah medis.

Beberapa resiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan akibat keberadaan rumah sakit antara lain: penyakit menular (hepatitis,diare, campak, AIDS, influenza), bahaya radiasi (kanker, kelainan organ genetik) dan resiko bahaya kimia.

Jika Rumah Sakit ini tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antaraRp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).*(red)*

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIB

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:22 WIB

Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru