class="post-template-default single single-post postid-1637 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Sabtu, 17 September 2016 - 18:05 WIB

PENGELOLAAN LIMBAH B-3 RSB GRAHA RAP KARIMUN DI PERTANYAKAN

Liputankepri.com,Karimun- Terbongkarnya perederan vaksin palsu tidak terlepas dari pengelolaan sistem pengelolaan limbah medis di rumah sakit.Sebab,terungkap bahwa ampul yang digunakan untuk vaksin palsu merupakan daur ulang.

PT.Mitra Nusantara Jaya merupakan rekanan dari RSB GRAHA RAP yang berada di Jalan Raja Usman  Baran Meral Tanjungbalai Karimun bergerak dalam jasa pembuangan dan Pemusnahan limbah B3 Medis Infeksius Padat dan Cair.

Sementara RSB GRAHA RAP bergerak di bidang jasa pelayanan kesehatan dan  dalam kegiatannya menghasilkan limbah medis dan non medis,

 Mengenai sampah medis yang ditemukan di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di pasir Panjang Kabupaten Karimun sebagi bukti atas kelalaian pihak Rumah Sakit dan hal ini  menjadi perhatian publik. Seperti diketahui sampah medis seperti alat infus, alat suntik,

phboto-2

 Zulfahri selaku bagian bidang prasarana dan perizinan Rumah Sakit Bersalin Graha RAP ketika di konfirmasi media Sabtu (17/9) mengatakan pengelolaan limbah medis rumah sakit kami ini di tangani oleh rekanan jasa pembuangan dan pemusnahan limbah B3 Medis yaitu PT.Mitra Nusantara Jaya dan kami hanya menyediakan tempat penampungan sementara sampai mereka datang mengambil limbah medis,”benar kami hanya menyiapkan tempat penampungan sementara Limbah medis dan selanjutnya di ambil oleh rekanan,”jelasnya.

Selain itu kata Zulfahri,kami juga memiliki izin membuang sampah di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) yang di keluarkan oleh Badan Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karimun,ditanya berapa hari sekali limbah medis ini diambil oleh rekanan jasa pembuangan dan pemusnahan limbah B3 medis ini dan di bawa kemana..?,Zulfahmi tidak bisa memastikan,”kalau itu saya kurang tau,yang jelas Limbah medis kami sudah diangkut mereka,itu saja”terangnya

Bukan itu saja,sempat rumor berkembang bahwasanya Rumah Sakit Bersalin Graha RAP ini biaya perobatanya sangat terbilang mahal sehingga pasien yang berobat kesini enggan datang untuk berobat dengan alasan tidak mampu membayar,dan kemudian RSB ini juga diduga memerima layanan Aborsi..?bagaimana pendapat anda,.?dengan tegas Zul membantah,RSB ini merupakan rumah sakit keluarga dan kami lebih mengutamakan layanan/tindakan setelah itu baru masalah biaya dan mengenai Aborsi ya tidak mungkinlah,”Kata Zul mengakhiri.

Secara terpisah Awaludin selaku direktur PT.Mitra Nusantara Jaya selaku rekanan jasa pembuangan dan pemusnahan limbah B3 medis RSB Graha RAP ketika di konfirmasi via pesan singkat tidak membalasnya sampai berita ini di terbitkan.

“Secara garis besar, sistem pembuangan dan pengolahan limbah rumah sakit sudah berjalan, tetapi masih harus disempurnakan. Yang harus diperhatikan adalah jangan sampai sampah medis tercecer, apalagi dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, bahkan sampai berdampak pada penyakit-penyakit yang dapat membahayakan masyarakat.

Diduga RSB Garah RAP belum maksimal di dalam melakukan pengelolaan Limbah, khususnya limbah medis yang infeksius. Sebagian besar pengelolaan limbah infeksius disamakan dengan limbah medis noninfeksius. Selain itu, kerap bercampur limbah medis dan nonmedis. Percampuran tersebut justru memperbesar permasalahan limbah medis.

Beberapa resiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan akibat keberadaan rumah sakit antara lain: penyakit menular (hepatitis,diare, campak, AIDS, influenza), bahaya radiasi (kanker, kelainan organ genetik) dan resiko bahaya kimia.

Jika Rumah Sakit ini tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antaraRp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).*(red)*

 

Share :

Baca Juga

Featured

Kejari Pekanbaru Memburu Lima Burunon Kasus Korupsi

Featured

Lestarikan Warisan Budaya Melayu, Pemuda di Komplek Unit Produksi Kundur PT Timah Tbk Ikuti Festival Gerbang Lampu

Featured

Senyawa Kimia Dalam Sperma Bisa Bikin Panjang Umur

Karimun

Aunur Rafiq: Pemkab Karimun Siap Bersinergi Bersama Pengadilan Agama

Featured

Polsek Tambang Laksanakan Sosialisasi Stop Aksi Balap Liar di SMAN 1 Kampa

Berita

Kapolres Karimun: Kebutuhan pokok pasca puting beliung mulai diberikan

Featured

Danlanal Tbk Karimun Gelar Bersih Pantai Secara Serentak

Ekonomi

Bupati Karimun Mengaku Kemampuan Pendapatan Belanja Daerah Sebesar Rp 1,3 Triliun