Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Surabaya Kota Pertama Di Indonesia Tilang Menggunakan CCTV | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-11475 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Nasional / Tekno

Jumat, 1 September 2017 - 06:19 WIB

Surabaya Kota Pertama Di Indonesia Tilang Menggunakan CCTV

​Liputankepri.com,Surabaya– Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyepakati penindakan tilang berdasarkan pantauan kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang telah terpasang di berbagai ruas jalan raya mulai diberlakukan 1 September. Kesepakatan itu tercapai melalui Focus Discussion Group di Kantor Polrestabes Surabaya, Kamis (31/8).

“Hadir di sini ada Pak Kajari, Pak Ketua Pengadilan Negeri, serta perwakilan Pemerintah Kota Surabaya, selain tim dari pakar hukum yang menyepakati segera diberlakukan tilang CCTV mulai September,” kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal kepada wartawan usai kegiatan diskusi.

Dia menjelaskan penerapan sistem tilang tersebut dimulai dari tahapan sosialisasi yang akan berlangsung selama September.

“Sepanjang masa sosialisasi ini kami hanya melakukan pemantauan dari kamera CCTV. Setiap pengendara yang terpantau melanggar akan kami catat dan kami layangkan peringatan melalui surat ke rumahnya,” ujar Iqbal.

Petugas, lanjut Iqbal, baru akan mendatangi rumah pelanggar lalu lintas berdasarkan rekaman CCTV tersebut pada Oktober. Dia menambahkan penerapan tilang melalui pantauan CCTV dasar hukumnya dinilai sudah jelas yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tinggal nanti bisa kami lebih kuatkan lagi regulasinya,” ucapnya.

Seluruh perangkat tilang CCTV tersebut sarana dan prasarananya dibuat oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surabaya. Menurut Iqbal secara bertahap nanti sarana dan prasarananya akan terus dibenahi.

“Seperti pada tahun pertama meski kami menilang berdasarkan pantauan CCTV, tapi pelanggar tetap mendatangi kantor kejaksaan. Tahun-tahun berikutnya kami harap sudah otomatis langsung tilang di tempat,” ujarnya.

 

 

Sumber : Republika

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Medan Helvetia Laksanakan Jum’at Barokah sekaligus sampaikan pesan – pesan Kamtibmas

Featured

Inovasi Pustaka Keliling, Brigadir Khairi Terima Penghargaan dari Kapolda Riau

Nasional

Ketua DPRD Kepri Bantah Terima Upeti Tambang

Batam

Bocah 11 Tahun Tewas di Bekas Galian Pasir

Featured

Sekdaprov Kepri Ikuti Acara Penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik Tahun 2023

Featured

Peringati Hari Bhayangkara Ke-77, Polsek Tambang Rutin Berikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

Nasional

Walikota Makassar Mengapresisi Penuh Atas Terpilihnya Kota Angin Mamiri

Featured

Polsek Buru Gelar Apel Pasukan Guna Kesiapan Jelang Pemilu 2019
error: Content is protected !!