Setor PNPB Rp26 Miliar
Liputankepri.com,Karimun – Kejari Karimun,kepulauan Riau selama tahun 2019 telah menangani 218 perkara, 168 di antaranya telah selesai di persidangan atau tercapai 80 persen.
“Selama 2019 capaian dan kinerja pihaknya telah menangani 218 perkara, 168 di antaranya telah selesai di persidangan atau tercapai 80 persen,dan sisanya masih dalam tahap prapenuntutan,”kata Kejari Karimun Taufan Zakaria.
Kendati demikian,Bidang Intelijen melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), pihaknya telah mematok enam kegiatan selama 2019, dan terealiasi 63 kegiatan, antara lain sebanyak lima kegiatan di Dinas Pendidikan, satu kegiatan di Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun dan satu kegiatan di Kantor Penyelenggara Bandar Udara Raja Haji Abdullah.
Selanjutnya 16 kegiatan di Dinas Pendidikan Karimun, enam kegiatan di Dinas Perhubungan, dua kegiatan di Dinas Perikanan dan Keluatan, 19 kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, empat kegiatan di Dinas Pangan dan Pertanian dan sembilan kegiatan di Desa Pangke.
Kemudian di Bidang Pidana Khusus, sepanjang 2019 juga telah melakukan penyelidikan terhadap dua perkara ,yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Desa Sawang Selatan, Kecamatan Tahun 2016 sampai 2018,dan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan luar daerah pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017–2018.
“Untuk penyidikan sebanyak satu perkara, eksekusi satu perkara dan upaya hukum satu perkara,”jelasnya.
Sepanjang 2019, lanjut Taufan, Kejari Karimun juga telah menyetor ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp26.058.769.212 yang disetor melalui Bank Negara Indonesia.
PNBP sebesar itu, jelas dia, diperoleh dari Bidang Pembinaan berupa pendapatan penjualan/lelang barang rampasan negara sebesar Rp23.687.743.009, pendapatan denda dari pelanggaran lalu lintas Rp194.812.000, pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya Rp188.566.000, pendapatan ongkos perkara Rp5.191.000
Selanjutnya, pengembalian uang negara di tahap penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan luar daerah pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017–2018 sebesar Rp.195.000.000, berdasarkan setoran ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada 21 November 2019, dan hasil lelang perkara pabean di tingkat Penuntutan berdasarkan pasal 45 KUHP sebesar Rp2.060.000.000.
Selanjutnya, penyelamatan keuangan negara dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp7.689.171 dan PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun sebesar Rp396.056.439.
Kemudian di Bidang Pidana Umum berupa denda tilang sebesar Rp106.468.000, biaya perkara Rp2.043.000, nontilang Rp92.500.000 dan biaya perkara Rp895.000.
Selanjutnya di Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan juga telah disetor uang hasil lelang ke kas negara dari perkara tindak pidana kepabeanan sebesar Rp2.008.500.000.***