class="wp-singular post-template-default single single-post postid-6229 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi

Minggu, 2 April 2017 - 13:42 WIB

Tak Ada Larangan Bawa HP dan Laptop ke Pesawat

Liputankepri.com,Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, tidak ada larangan bagi penumpang untuk membawa barang elektronik seperti laptop/hp (handphone) ke kabin pesawat. Hanya saja, dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat, baik dengan X-Ray atau secara manual.

“Barang-barang elektronik bisa dibawa di kabin pesawat. Namun demikian barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat. Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso melalui fanpage facebook Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang dilansir dari Laman Setkab, Minggu (2/4/2017).

Dirjen menegaskan, keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu, pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat mengganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.

Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris. Yaitu pelarangan membawa laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat.

Namun sampai saat ini, menurut Agus, Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat. “Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin X-Ray,” ujarnya.

Melalui akun twitternya @djpu151, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat dengan X-Ray dan juga secara manual.

“Laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama harus dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa melalui mesin X-Ray,” bunyi cuitan Ditjen Perhubungan Udara itu.

Jika dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu X-Ray operator, lanjut ciutan itu, baru akan dilakukan pemeriksaan manual.

Pemeriksaan barang elektronik secara manual yang akan dilakukan petugas adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Calon penumpang/pemilik barang harus menghidupkan perangkat elektronik tersebut; 2. Calon Penumpang/Pemilik barang elektronik akan diminta mengoperasikan perangkat elektronik tersebut; 3. Personel keamanan penerbangan akan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.

“Jadi sekali lagi, TIDAK ADA larangan membawa laptop atau perangkat elektronik ke kabin pesawat. Pemeriksaannya saja yang lebih diperketat,” bunyi cuitan Ditjen Pehubungan Udara.

 

 

Source: Okezone

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Wakil Bupati Meranti Lantik 7 Pj. Kades, Harapkan Kades Mampu Ciptakan Kondusiftas dan Dapur Masyarakat Berasap Setiap Hari

Ekonomi

Gelar Razia Jelang Ramadhan, Tim Gabungan Jaring Puluhan Gepeng dan Anjal 

Ekonomi

Mahasiswa STIH Lubuk Sikaping Ikuti Lomba Pidato Antar PTN/PTS di Lingkungan LLDikti Wilayah X

Batam

Dukung Pengembangan Pulau Rempang, BP Batam Periksa Detail Jembatan 2 Barelang

Ekonomi

Disnaker Karimun  Sosialisasikan Peraturan Perusahaan Kepada Puluhan Pelaku Usaha

Berita

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Ekonomi

Kadispotmar Mabesal Tutup Kegiatan Baksos Lanal TBK 2018

Berita

LSM Resamkala: Ada Dugaan Penyelewengan dari Sektor Pajak Sarang Burung Walet
error: Content is protected !!