class="wp-singular post-template-default single single-post postid-252705 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Senin, 12 Februari 2024 - 20:54 WIB

Terbongkar Mafia tanah besar tersistematis dan terstruktur di Kabupaten Kampar berhasil diungkap oleh Polres Kampar

TAMBANG – Dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar, Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Kades Tarai Bangun berinisial AM dan dan Sekdes EP.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara Senin, (12/2/2024).

“Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain,” ujar AKP Elvin Septian Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (12/2).

AKP Elvin mengungkap, Salikin Moenits mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat – Pekanbaru, pada (1/12/2023) lalu.

Di sana, BPN Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah (istrinya_red) tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.

“Lahan tersebut diakui milik Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada tahun 2022,” kata AKP Elvin.

Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Billy Iswara, pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM, Kades Tarai Bangun, EP, Sekdes Desa Tarai Bangun,” kata Kasat Reskrim.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.**

Share :

Baca Juga

Berita

Tambang Timah Ilegal Merajalela di Bangka Belitung, Ancam Ekosistem Satwa Endemik

Advertorial

PT Timah Bangunkan Rumah Layak Huni untuk Nenek Mahdarna Warga Kabupaten Bangka

Advertorial

PT Timah Sinergikan Rehabilitasi Lingkungan dan Energi Hijau Lewat PLTS di Lahan Bekas Tambang

Berita

Dukung Ops Tertib Ramadan, Personil Polres Kampar Gelar Patroli Keliling

Berita

Andil Polri Tangani Stunting, Wakapolri Salurkan Bantuan 339 Paket Bantuan Makanan Bergizi

Berita

Bupati Natuna Hadiri Musrembang Di Bungguran Timur Laut

Berita

Mantan Plt Sekda Kuansing Divonis 6 Tahun Penjara

Berita

Satpolairud Polres Karimun Amankan Rokok Ilegal Tujuan Sungai Guntung
error: Content is protected !!