Mantan Plt Sekda Kuansing Divonis 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 14 Januari 2021 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Mantan Plt Sekda Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Muharlius divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.

Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan makan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun anggaran 2017.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (13/1/2021). Sidang digelar secara virtual.

Untuk M Saleh selaku Mantan Kabag Umum Setda Kuansing divonis penjara 7 tahun denda Rp300 juta subsidair 3 bulan. Tidak hanya itu, Saleh juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar dengan subsidair 4 tahun.

Baca Juga :  Mantan Sekda Kuansing Muharlius Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Untuk terdakwa Verdy Ananta, ia divonis penjara 6 tahun denda Rp300 juta dengan subsidair 3 bulan. Tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

Terdakwa Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Ia juga tidak dibebankan uang pengganti.

Baca Juga :  Kajari Kuansing Terbitkan Sprindik baru dalam KASUS SPj Fiktif BPKAD

Terkahir, terdakwa Yuhendrizal divonis 4 tahun penjar dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan dan tanpa uang pengganti.

Untuk diketahui, kegiatan makan minum Setda Kuansing tahun 2017 sebesar Rp13,4 miliar. Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara mencapai Rp10,4 miliar. Kemudian, telah dikembalikan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar dan masih terdapat kerugian sebesar Rp7,4 miliar.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari di Deli Makmur, Wakil Bupati Dr Mishari Sampaikan Program Kampar dihati
Pemprov Riau Serahkan Paket Santunan Ramadan di Masjid Al Hijrah Pekanbaru
Bank Saqu by PT Bank Jasa Jakarta Salurkan 16 Ton Beras
Ikatan Alumni ITS Gelar Buka Puasa Bersama dengan Anak Kaum Marjinal
PT Timah Berbagi Keceriaan Ramadan Bersama Anak-anak Yatim dan Piatu di Bangka Barat
Berbagi di Bulan Ramadan, PT Timah Serahkan Bantuan untuk Dua Rumah Ibadah di Pulau Kundur
PT Timah Pererat Silaturahmi dan Berikan Bantuan Sosial Keagamaan di Kundur
PT Timah Tbk Dorong Mitra Usaha Lakukan Audit SMKP Secara Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:26 WIB

Safari di Deli Makmur, Wakil Bupati Dr Mishari Sampaikan Program Kampar dihati

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:34 WIB

Pemprov Riau Serahkan Paket Santunan Ramadan di Masjid Al Hijrah Pekanbaru

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:18 WIB

Ikatan Alumni ITS Gelar Buka Puasa Bersama dengan Anak Kaum Marjinal

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:20 WIB

PT Timah Berbagi Keceriaan Ramadan Bersama Anak-anak Yatim dan Piatu di Bangka Barat

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:16 WIB

Berbagi di Bulan Ramadan, PT Timah Serahkan Bantuan untuk Dua Rumah Ibadah di Pulau Kundur

Berita Terbaru

Bangkinang

Bupati Kampar Pimpin Langsung Rapat Pra Musrenbang RKPD 2026

Rabu, 19 Mar 2025 - 00:37 WIB