Mantan Plt Sekda Kuansing Divonis 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 14 Januari 2021 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Mantan Plt Sekda Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Muharlius divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.

Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan makan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun anggaran 2017.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (13/1/2021). Sidang digelar secara virtual.

Untuk M Saleh selaku Mantan Kabag Umum Setda Kuansing divonis penjara 7 tahun denda Rp300 juta subsidair 3 bulan. Tidak hanya itu, Saleh juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar dengan subsidair 4 tahun.

Untuk terdakwa Verdy Ananta, ia divonis penjara 6 tahun denda Rp300 juta dengan subsidair 3 bulan. Tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

Baca Juga :  Kajari Kuansing Terbitkan Sprindik baru dalam KASUS SPj Fiktif BPKAD

Terdakwa Hetty Herlina divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Ia juga tidak dibebankan uang pengganti.

Baca Juga :  Mantan Sekda Kuansing Muharlius Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Terkahir, terdakwa Yuhendrizal divonis 4 tahun penjar dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan dan tanpa uang pengganti.

Untuk diketahui, kegiatan makan minum Setda Kuansing tahun 2017 sebesar Rp13,4 miliar. Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara mencapai Rp10,4 miliar. Kemudian, telah dikembalikan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar dan masih terdapat kerugian sebesar Rp7,4 miliar.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Timah Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Mobil Sehat
Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang
Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang
Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam
Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Batam Tunjukkan Tetap Jadi Magnet Investasi Global
Orang Tua Hantarkan Anak ke Pemali Boarding School PT Timah
PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam
Puluhan Remaja Antusias Berlatih Basket di Lapangan PT Timah

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:30 WIB

PT Timah Kembali Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Mobil Sehat

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:50 WIB

Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:43 WIB

Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:13 WIB

Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:13 WIB

Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Batam Tunjukkan Tetap Jadi Magnet Investasi Global

Berita Terbaru