class="wp-singular post-template-default single single-post postid-37107 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Peristiwa

Senin, 3 Mei 2021 - 09:16 WIB

Terlibat Kasus Pencurian, Polisi Tangkap 4 Warga Selat Akar

MERANTI – Unit Reskrim Polsek Merbau Resor Kepulauan Meranti meringkus 4 pria diduga komplotan pencuri yang bobol sebuah rumah dan sarang burung walet di Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putripuyu, Sabtu (1/5/2021). Empat pelaku itu adalah AN (36), JN (33), UG (40) dan AG (30).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan SH, disampaikan Kanit Reskrim, Iptu Benny A Siregar SH, MH, Senin (3/5/2021), bahwa keempat tersangka yang diamankan tersebut merupakan warga Desa setempat.

Ia menjelaskan, awalnya polisi menangkap AN, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kuala, Desa Selat Akar. AN diduga terlibat dalam kasus pencurian di rumah Suryanto (65) Jalan Sempurna Dusun 1, Desa Selat Akar, pada Rabu 10 Februari 2021 lalu, dan korban rugi Rp 7 juta akibat hilang 1 unit mesin chainsaw dan 1 senapan angin.

“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/09/IV/2021/Riau/Res. Kep. Meranti/Sek. Merbau, tanggal 29 April 2021,” sebutnya.

Setelah ditangkap dan diinterogasi polisi, AN mengaku jika ia melakukan pencurian tersebut bersama JN, UG dan AK (DPO). Berselang satu jam, JN dan UG pun berhasil ditangkap petugas. Sementara AK berhasil kabur sebelum tim gabungan tiba di rumahnya Jalan Kuala Desa Selat Akar.

“Hingga saat ini tim terus melakukan pencarian terhadap Akek,” lanjut Benny.

Atas penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mesin chainsaw merk pro quip warna kombinasi orange dan putih, dan 1 buah senapan angin berwarna coklat.

Tak hanya sampai di situ, hasil pengembangan, pukul 15.00 WIB polisi menangkap AG di Jalan Kuala, Desa Selat Akar. AG bersama AN dan JN, tersangka yang ditangkap sebelumnya, diduga terlibat dalam kasus pembobolan sarang burung walet milik Alibun (48) di Dusun I, Desa Selat Akar, pada Sabtu lalu, 20 Maret 2021.

Kata Benny, penangkapan kedua ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/10/IV/2021/Riau/Res. Kep. Meranti/ Sek. Merbau, tanggal 29 April 2021. Korban mengalami kerugian Rp 11 juta akibat kerusakan pintu besi rumah wallet dan hilangnya kurang lebih 1 Kg sarang walet.

“Dari tersangka, tim mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggris besi, dan 2 buah scrap besi,” bebernya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Merbau guna proses lebih lanjut. (Red)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Kapolda Riau Usut Pelaku Illegal Logging di Selat Meranti Utara

Kep Meranti

Mantan Ketua UED-SP Desa Pelantai Diamankan Polres Meranti

Ekonomi

Peningkatan Jalan Kedabu Rapat- Sendaur Disarankan Untuk Dihentikan Oleh Tim TP4D Kejaksaan Kepulauan Meranti

Advertorial

Komisi II DPRD dan PUPR Meranti Hearing Bahas Strategi Jemput Anggaran Pusat

Kep Meranti

Ketua DPRD Duduk Santai Saat Melihat Pertandingan Rangsang Cup Berlangsung

Berita

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Berita

Bekerjasama Dengan Askab PSSI, Disparpora Kepulauan Meranti Gelar Pelatihan Pelatih Lisensi D

Kep Meranti

Generasi Muda Sehat dan Kreatif Tanpa Narkoba, Granat Kepulauan Meranti “Go To School” SMAN 1 Tebing Tinggi
error: Content is protected !!