Liputankepri.com – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tidak lama lagi akan mengekspos penetapan tersangka pada perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Pangkalpinang TA 2017.
“Selasa pekan depan, kita akan press release terkait pengumuman tersangka SPPD fiktif DPRD kota Pangkalpinang,” ungkap Kajari RM Priyo Agung saat dibincangi media ini di Kantor Kejari Pangkalpinang, Kamis (31/10).
Saat disinggung siapa-siapa saja yang bakal ditetapkan tersangka? RM Priyo Agung didampingi Kasi Intel Ryan Sumartha meyakinkan jika perkara SPPD DPRD Pangkalpinang TA 2017 ini tetap berproses dan pada Selasa pekan depan nanti akan segera diumumkan kepada rekan- rekan media siapa saja tersangkanya.
“Sabar, tunggu hari Selasa ( 5/11) siang tersangka SPPD Fiktif DPRD Kota Pangkalpinang akan segera kita sampaikan kepada rekan- rekan media,” ujar Kajari Pangkalpinang ini.
Seperti diketahui sebelumnya kasus SPPD fiktif Dewan ini mulai mencuat pada Februari 2017 lalu dengan menyeret 13 nama anggota DPRD Pangkalpinang dan bahkan sempat menjadi saksi dalam persidangan.
Berikut nama – nama saksi dalam persidangan kasus SPPD fiktif dengan terdakwa bendahara DPRD Budik Wahyudi pada Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Latif Pribadi, Sekwan ( Pengguna Anggaran ) Rizky Raka Siwi ( notulis ) dari DPRD, Satria Mardika ( Hanura), Zaki Yamani ( Demokrat ) Zainuri ( Golkar ),Rano ( Demokrat ),Achmad Subari ( Gerindra ) Michael Pratama ( Gerindra ),Amir Rahman ( Hanura ) Djubaidah ( Gerindra ),Marsyahbana ( Gerindra ),Sadiri ( PPP ),Murti Murdiana ( Golkar ),Yahya Muhammad ( alm ) Azmi Hidayat ( alm ) Jumdiyanto ( PKB ) .**
(doni)