Tiga Orang Calo PMI Ilegal Asal NTB Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 27 Januari 2022 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Polres Karimun Polda Kepri Kembali menggelar konferensi Pers penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang melakukan rekrutmen dan pengiriman 8 orang Korban Calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal atau non prosedural asal Lombok Prov. NTB, Rabu, 26 Januari 2022.

Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH, MH dan turut hadir BP2MI Kabupaten Karimun,menjelaskan 3 tersangka yang ditangkap oleh Satpolairud Polres Karimun adalah kelompok yang saling berkaitan dan mempunyai peran masing – masing.

“Ada 8 orang calon PMI tersebut berasal dari Lombok Provinsi NTB, berangkat dari Lombok pada hari sabtu tanggal 22 januari 2022 setiba di Batam mereka dijemput tersangka G kemudian sebagian calon PMI di inapkan di rumah tersangka dan sebagian PMI Lagi diinapkan di hotel,” ujar Binsar.

Kemudian jelas Binsar, setiba di penginapan Jam 17.00 Wib salah seorang PMI (korban) berinisial P di panggil oleh tersangka G untuk menyerahkan uang sebesar Rp 32.500.000 (Tiga Puluh Dua Juta enam Ratus ribu Rupiah) yang telah dikumpul dari para korban Calon PMI.

Baca Juga :  Polresta Barelang Ringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Skimming

Hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 jam 11.00 wib ke 8 (delapan) orang PMI tersebut diberangkatkan oleh tersangka G menuju Tanjung Balai Karimun Namun telah di arahkan dan di beri nomor HP Tersangka R alias H .

Setiba di Tanjung Balai Karimun para calon PMI tersebut telah di tunggu untuk di jemput oleh Pelaku E sesuai pesanan dan perintah dari tersangka R alias H agar diantar ke Pamak Kecamatan kabupaten Karimun untuk diserahkan kepadanya (R Alias H).

“Pengungkapan terhadap 3 Tersangka ini mempunya peran masing-masing diantaranya “G” perekrut calon PMI, “E” sebagai penjemput dan “R alias H” tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia,” terang Binsar.

Baca Juga :  Sering Jadi Kontroversi, Netizen Perdebatkan Praktik Illegal Logging di Lingga

Selain Tersangka, ada sejumlah barang bukti yang telah kita amankan diantaranya, Identitas tersangka, Identitas Calon Korban PMI, ATM BNI dan Buku Rekening yang digunakan tersangka dalam menjalankan perannya.

Sementara uang korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua lima ratus ribu rupiah) oleh tersangka G ini ditransfer ke rekening BNI R alias H sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kabupaten Karimun Bapak Ronal terkait dengan pengembalian ke daerah asal korban, dan para tersangka akan kita sangkakan pasal 81 Jo 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 sepuluh tahun,” tutup Kasat Polairud.**

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIB

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:22 WIB

Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terbaru